“Jadi dalam amar putusannya hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hakim menerima eksepsi dari kami (tergugat),” ujar salah satu pengacara senior ini.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini, sebab dari kegiatan ini kami mendapat kesempatan untuk mengasah kemampuan tim kami untuk mengikuti kompetisi lain,” jelas Yudi optimis.
Fikri menghubungi Vion Tezer dan mengatakan bahwa paket kiriman berisi Ganja sudah tiba di Kantor Jasa Pengiriman PT. Lion Parcel.
Berawal saat terlapor meraba paha bagian atas korban.Mendapat perlakuan seperti itu korban langsung menjauh tapi terus dikejar oleh terlapor.
Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”
“Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun potong masa tahanan,”
” Jadi jangan sampai nanti menimbulkan pertanyaan bahwasanya ada pelaku lain yang juga ikut menikam korban,” ucap hakim mengingatkan.
“Terdakwa dengan korban berselisih paham gara-gara minuman,” ujar jaksa dalam dakwaannya.