https://www.traditionrolex.com/27 Ambil Dokumen Tanpa Izin, WN Uzbekistan Dipenjara 14 Bulan - FAJAR BALI
 

Ambil Dokumen Tanpa Izin, WN Uzbekistan Dipenjara 14 Bulan

(Last Updated On: 02/04/2022)

DENPASARFajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Perjuangan warga negara (WN) Uzbekistan Dhilsod Alimov yang menjabat atas kasus dugaan pencurian beberapa dokter perut untuk bisa kelaur dari jeratan hukum harus gigit jari.  

Bagaimana tidak, pengacara terdakwa Sri Dahren yang sejak awal menggap kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, tidak mampu membuktikan pendapatnya itu di muka sidang. 

Malah sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani yang mampu membuktikan isi dakwaanya di muka sidang pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. 

Dalam sidang online, Kamis (31/3/2022) majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa yang menyatakan terdakwa Dhilsod Alimov terbukti bersalah melaksana tindak pidana pencucian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. 

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pindah pencarian. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” sebut hakim dalam amar putusannya.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. dimana pada sidang sebelumnya jaksa menuntut agar terdakwa dipenjara selama 2 tahun. 

Terikat sudah dibacakannya putusan hakim ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha yang dikonfirmasi Sabtu (2/4/2022) melalui sambungantelpon. 

“Benar sudah divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan, dan atas vonis itu baik jaksa maipum kuasa hukum terdakwa masih  menyatakan pikir-pikir,” pungkas pria yang pernah menjadi pejabat di Kejaksaan Negeri Singaraja ini. 

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa Dilshod Alimov bersama empat rekannya mendatangi kantor PT. Peak Solutions Indonesia (PSI) di Jalan Sunset Road. 

Kedatangan terdapat bersama empat rakanya ini bertujuan untuk bertemu dengan saksi Ferdi Yuliander Serah. Tapi mereka tidak bertemu karena saksi sedang tidak ada di kantor. 

Sejurus kemudian, terdakwa bersama keempat temanya langsung menuju ke lantai 2 dan masuk ke ruangan kerja saksi yang juga selama ini ruangan tersebut juga digunakan sebagai ruang rapat. 

Setelah masuk, terdakwa menutup pintu lalu mengambil 
 beberapa dokumen milik saksi dari dalam laci meja kerja saksi. Dalam dakwaan disebutkan ada belas dokumen yang diambil oleh terdakwa yang salah satu adalah 12 bendel rekening koran milik PT. 

Selain itu terdakwa juga mengambil akta sewa tahan,  beberapa perjanjian sewa ruko serta rekening korban pribadi milik saksi Ferdi Yuliander Serah. Setelah mengambil beberapa dokumen itu, terdakwa bersama empat rekanya pergi ninggalkan PT PSI. 

“Tapi sebelum pergi meninggalkan PT PSI terdakwa yang merupakan salah satu komisaria di PT PSI sempat mengatakan kapda pada karyawan agar tidak beroperasi dulu sebelum persoalannya selesai,” sebut jaksa dalam dakwaanya. 

Dalam dakwaan disebut pula bahwa beberapa dokumen yang dibawa terdakwa adalah milik saksi Ferdi Yuliander Serah yang sebelumnya sempat meminta Yuliani Agustin untuk mencetak rekening koran PT PSI dari September 2020 hingga September 2021 yang seluruh biaya pencetakan ditanggung oleh saksi. 

Dalam dakwaan juga dijelaskan, bahwa terdakwa merupakan komisaris di PT PSI yang bergerak dibidang Visa dan Consultant Bisnis, sedangkan saksi Ferdy Yuliander Serah selaku direktur di PT PSI. 

Berdasarkan UU RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Berkaitan dengan hal tersebut, dewan komisaris hanya dapat memberikan arahan kepada direksi terkait keputusan operasional perusahaan.

Dewan komisaris tidak dapat ikut serta dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan perseroan. 

Dalam dakwaan dikatakan terdakwa masuk ke dalam ruang kerja saksi dan mengambil dokumen-dokumen tersebut dari dalam laci meja kerja saksi dan membawanya keluar tanpa sepengetahuan dan seiijin saksi.

Atas kegiatan terbuat, terdakwa sudah menyalahi aturan/ketentuan dalam UU RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan melanggar tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Terdakwa selaku komisaris sebagai organ perseroan melakukan perbuatan melampaui batas kewenangannya sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar Perseroan, serta melanggar Doktrin Perusahaan, ULTRA PIRES. 

Yaitu suatu doktrin yang menentukan bahwa direksi atau Komisaris yang melakukan perbuatan melampaui tugas dan kewenangannya serta melanggar Anggaran Dasar serta menimbulkan kerugian bagi Perseroan maka dia bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian tersebut.

Bahwa sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai komisaris yang seharusnya dilakukan terdakwa adalah mengusulkan dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta klarifikasi atau pertanggungjawaban direksi. 

Tapi terdakwa malah mengambil dokumen tanpa ijin.  Akibat perbuatan terdakwa saksi Ferdi Yuliander Serah  mengalami kerugian sekitar Rp. 22.750.000.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kajari Denpasar Terima Rombongan Komisi Kejaksaan RI

Sab Apr 2 , 2022
Dibaca: 13 (Last Updated On: 02/04/2022)DENPASAR–Fajarbali.com|  Save as PDF

Berita Lainnya