Polresta Ungkap Home Industry Pembuatan Kue Cookies Mengandung Narkoba

(Last Updated On: 06/04/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap home Industri pembuatan kue cookies mengandung narkoba di sebuah rumah di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo nomor 9 Panjer Denpasar Selatan, pada Jumat 1 April 2022. 

 

Polisi menangkap pembuat kue tersebut bernama Emanuel Chaesar Bagaskara (24). Pria kelahiran Yogjakarta ini sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2018 lalu dan divonis selama 2.8 tahun penjara. 

 

Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, tersangka Emanuel dibekuk di seputaran Jalan Tukad Musi Renon Denpasar pada Jumat 1 April 2022 sekitar pukil 19.00 Wita. Tersangka Emanuel tak berkutik setelah kedapatan mengambil tempelan narkoba. 

 

“Ia dipergoki sedang mengambil tempelan narkoba yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di pinggir jalan,” ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang saat rilis dilokasi home industry. 

 

Dari interogasi, pria asal Yogjakarta ini mengaku memiliki kue cookies yang mengandung narkoba. 

 

Selanjutnya, tim menggeledah rumah tersangka di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo nomor 9 Panjer Denpasar Selatan. Dalam penggeledahan itu, di ruang tamu ditemukan 1 kantong plastik berisi 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika. 

 

Kemudian, 1 plastik klip berisi serbuk warna kuning, 1 plastik klip berisi sebuk warna cream, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kompor gas, 1 gelas stain les, 1 buah sendok stainles, 1 buah korek api gas, 1 botol liquid vape, 1 buah pipa kaca, dan 1 buah Hp Iphone warna hitam. “Kami ungkap adanya home industry pembuatan kue cookies mengandung narkotika,” bebernya. 

 

Perwira melati tiga dipundak ini menerangkan, tersangka Emanuel mengaku disuruh oleh Dimas diduga seorang napi lapas untuk membuat kue cookies tersebut pada awal Maret 2020. 

 

Dalam produksi awal, ia berhasil membuat kue cookies sebanyak 100 buah dan kemudian kue dikirim oleh tersangka sebanyak 80 buah melalui pengiriman JNE. “Sementara 20 buah lagi (kue cookies) dikonsumsi sendiri oleh tersangka. 

 

“Kue cookies mengandung narkoba ini dijual hanya kepada teman teman tersangka yang mengenalnya selebihnya dengan sistem tempel,” ungkapnya. 

 

Sementara dari pengerebekan di rumah tersangka ditemukan 19 potong kue warna cream berat bersih 26,97 gram, 1 plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, 1 plastik klip berisi serbuk warna cream berat bersih 1,68 gram, 1 timbangan elektrik, 1 buah kompor gas, 1 gelas stainles, 1 sendok stainles, 1 buah korek api gas, 1 botol liquid vape dan 1 buah pipa kaca. 

 

Bahan kue yang dijadikan pembuatan kue cookies yakni tepung terigu, air, Liquid Vape, Telur Ayam, Mentega, Gula pasir, Garam, Beking Soda dan Serbuk Cannabinoid. 

 

Dari penuturan tersangka Emanuel, cara membuat kue cookies itu sangat sederhana. Dimana, bahan-bahan dicampur dan diaduk hingga menjadi adonan kue donat. Selanjutnya adonan tersebut dicetak dengan dibentuk sesuai selera dan kemudian dioven hingga matang (kering) dan warnanya berubah kecoklatan. 

 

Kapolresta Bambang mengatakan serbuk warna kuning berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan FTIR  memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan Organic Compound. 

 

“Pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor. Contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam kloroform. Contoh uji diidentifikasi sebagai bahan kimia organik mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor,” terangnya. 

 

Sedangkan hasil pengujian serbuk cream dengan menggunakan FTIR  memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan Organic Compound dan kandungan ADB-FUBIATA dan kandungan lain minor. 

 

Diungkapkan mantan Kapolres Sukoharjo ini, kandungan ADB-FUBIATA yang ada didalam paket kiriman tersebut memang CBD alias turunan dari Ganja. 

 

Hanya saja, kandungan belum masuk dalam lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan lampiran Permenkes No.4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika. 

 

“Namun apabila diungkap, bisa menjadi peringatan terhadap Kemenkes untuk segera disegerakan masuk dalam daftar lampiran narkotika terbaru (NPS). Dgn adanya kiriman dari RRC ini menandakan bahwa adanya NPS jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali,” tandasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bahan Kue Cookies Dikirim dari China, Dikendalikan Napi Lapas Cipinang

Rab Apr 6 , 2022
Dibaca: 3 (Last Updated On: 06/04/2022)  DENPASAR -fajarbali.com |Terungkap, bahan kue yang diambil oleh tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara (24) merupakan kiriman dari China dan dikendalikan Dimas, seorang napi Lapas Cipinang Jakarta Timur. Paket kiriman ini diduga sebagai salah satu bahan baku pembuatan narkotika jenis ganja sintetis.   Save as PDF

Berita Lainnya