Sopir Pemeras Itu Ancam Pakai Kipas Bukan Pisau, 100 Dollar Ludes Buat Kabur ke Jatim

Dua Korban Sudah Pulang ke Amerika

 Save as PDF
(Last Updated On: )

PEMERAS TURIS-Tersangka Yanuarius Toebkae pelaku pemerasan dan pengancaman turis Amerika dikawal Polisi

 

DENPASAR -fajarbali.com |Beginilah pengakuan tersangka Yanuarius Toebkae (20) asal Loel, Nusa Tenggara Timur (NTT) si pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap dua turis asal Amerika Serikat di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, pada Selasa, 2 Januari 2024 sekitae pukul 17.00 wita. 
 
Pria yang sudah setahun tinggal di Bali ini mengaku mengancam korban bukan dengan pisau, tapi kipas. Hal ini dilakukan spontanitas karena keributan masalah tarif. 
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo tidak ada barang bukti pisau ditemukan di dalam mobil. Bahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan. Sementara barang bukti yang diamankan yakni kipas dan baju-baju milik pelaku. 
 
“Tidak ada pisau, kami sudah geledah mobilnya. Karena terjadi perdebatan di dalam mobil, pelaku mengambil kipas seolah-olah ini pisau dan melakukan pengancaman agar korban segera menyerahkan uang. Ini miss komunikasi saja,” ungkapnya didampingi Kasatreskrim Kompol Mirza Gunawan. 
 
Diungkapkanya lagi, pengancaman itu dilakukan spontanitas karena terjadi perdebatan masalah tarif. Di mana, korban menggangap itu 50 ribu, dan pelaku mengatakan 50 dollar. 
 
Panik diancam dengan pisau yang ternyata kipas, kedua wanita itu ketakutan dan hendak keluar dari dalam mobil, tapi tidak dibuka oleh tersangka. Setelah itu barulah korban menyerahkan uang 100 dollar ke pelaku, dan mereka diperkenankan keluar dari mobil taksi. 
 
“Setelah menyerahkan 100 Dollar, pelaku menurunkan korban di depan The Legian, Kuta. Selanjutnya, pelaku menukarkan uang tersebut di money changer,” ujar Prabowo. 
 
Menerima laporan pemerasan warga asing, Satreskrim Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur. 
 
“Kami dibantu pihak Avsec Bandara Juanda, dan kami ucapkan terimakasih yang sudah mengamankan pelaku. Jadi, pada saat itu pelaku akan berangkat ke Kupang NTT dan diamankan saat berada di dalam pesawat dan Tim Reskrim lalu menjemput tersangka di bandara,” ujar perwira melati tiga dipundak itu.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bekerja sebagai sopir harian di Koperasi Transport Ngurah Rai sejak 7 bulan lalu. Sebelumnya, pelaku bekerja di Villa. 
 
Pascakejadian, pelaku asal Loel NTT ini mengaku sedang mencari penumpang di wilayah Seminyak dan bertemu dengan dua korban asal Amerika Serikat. Kini, kedua korban sudah pulang ke negaranya. 
 
“Dua korban awalnya diantar dari Vila Bahagia, Seminyak, Kuta Utara tujuan Potato Heat. Tarifnya dengan sistem tembak tidak pakai argo,” ujarnya. 
 
Ironinya, setelah mengancam korban dan mendapatkan 100 Dollar, pelaku Yanuarius sempat mencari penumpang lagi di Seminyak, Kuta. Ia kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur tanggal 3 Januari 2024, usai mencairkan uang 100 dollar Amerika hasil pemerasan. 
 
“Setelah mengetahui kasusnya viral, pelaku berangkat ke Surabaya Jawa Timur dengan naik bus travel. Uang hasil pemerasan habis untuk buat kabur ke Surabaya dan beli tiket pesawat kembali ke Kupang. Dia baru pertama kali memeras,” ungkapnya sembari mengatakan pelaku dijerat Pasal 386 KUHP ancaman 9 tahun penjara. 
 
Sebelumnya diberitakan, dua wanita asal Amerika Serikat diperas dan ditodong di dalam mobil taksi Ngurah Rai nomor lambung 205. Peristiwanya terjadi di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, pada Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita. Aksi pemerasan ini viral di media sosial karena dari video yang beredar korban teriak teriak minta tolong agar dikeluarkan dari dalam mobil taksi. Pelaku disebutkan mengancam korban dengan pisau karena masalah tarif. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kuta dengan kerugian 100 Dollar Amerika Serikat. 
 
Dari hasil penyelidikan di dapat informasi pelaku sopir Taxi Ngurah Rai warna biru langit, nomor lambung 295 DK-1841-AAX , milik Ketur Tawer adalah Yanuarius Toebkae. Pria asal Desa Fafinesu C Kec. Insana Fafinesu Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur itu ditangkap di Bandara Juanda Surabaya Jawa Timur, pada Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wita. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Maling Motor Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Diciduk Kurang dari 30 Menit

Rab Jan 10 , 2024
Datang ke TKP Naik Ojek Online
IMG_20240110_172406

Berita Lainnya