https://www.traditionrolex.com/27 Kuasa Hukum Heran, Penyidik Sebut Angka Rp 80 Miliar di Kasus Reklamasi Pantai Melasti - FAJAR BALI
 

Kuasa Hukum Heran, Penyidik Sebut Angka Rp 80 Miliar di Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Bertemu Empat Mata Ditolak

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/06/2023)

PENGACARA-Pengacara Budi Adnyana selaku kuasa hukum Made Sukalama. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Satu dari 5 tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti yakni Made Sukalama selaku Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate (TME) memohon perlindungan hukum kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putera. 
 
Permohonan perlindungan hukum ini terkait adanya indikasi diskriminasi terkait kasus yang dialami tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI. 
 
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan menimbulkan dugaan adanya tindakan diskriminatif, bukan saja terhadap klien kami tapi juga termasuk Pengacara yang dilindungi dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujar kuasa hukum Made Sukalama yakni I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL, kepada awak media, pada Minggu 18 Juni 2023. 
 
Ketua DPC Peradi Denpasar ini mengatakan klienya merasa diperlakuan tidak adil selama proses penanganan kasus reklamasi. Apalagi kliennya mendengar ada sebutan angka Rp 80 miliar saat diperiksa di ruangan penyidik. Dan, juga adanya ajakan bertemu 4 mata. 
 
Wakil Sekjen Peradi Pusat ini menerangkan bahwa perlakuan diskriminasi ini dilakukan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali yakni AKBP IMW. “Saat itu klien kami dipanggil untuk memberikan keterangan. Ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. 
 
Dalam pertemuan di ruang Unit 4 Subdit II Ditreskrimum Polda Bali, oleh AKBP IMW meminta waktu untuk bertemu empat mata dengan Made Sukalama. Padahal disana ada kuasa hukumnya Budi Adnyana mendampingi. Namun sepertinya kuasa hukum serasa tidak dianggap. 
 
“Terkesan mendiskriminasi tim penasihat hukum. Seorang perwira berpangkat AKBP tidak mengizinkan tim penasihat hukum untuk ikut,” ungkapnya. 
 
Usai berbicara empat mata, Made Sukalama bercerita kepada kuasa hukumnya bahwa AKBP IMW menyampaikan tentang tanah milik PT TME. “Dia (Witaya) bicara mengenai Rp 80 miliar. Dia juga mempertanyakan apakah mau dijual lahan seharga 80 miliar,” beber Budi Adnyana. 
 
Tindakan diskriminasi ini juga dialami salah seorang pemegang saham. Usai diperiksa sebagai saksi, pemegang saham itu menolak bertemu empat mata dengan AKBP IMW. Ia meminta Budi Adnyana untuk ikut mewakilinya. 
 
Namun perwira menengah tersebut menolak untuk bertemu dengan Budi Adnyana. Bahkan Budi mencoba mengirim pesan lisan melalui anggota penyidik agar pemegang saham mau bertemu AKBP IMW apabila didampingi oleh kuasa hukum. Tapi tetap ditolak. 
 
“Ini sangat aneh. Kami ini Pengacara yang juga aparat penegak hukum sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ada apa ini sebenarnya,” ujarnya. 
 
Budi Adnyana mengatakan tugas Pengacara adalah mendampingi setiap klien dalam keseluruhan proses hukum baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai bersidang di pengadilan. “Apa yang dialami oleh klien kami, ini tentu akan menimbulkan banyak pertanyaan,” sebutnya. 
 
Dijelaskanya, selama proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, pihaknya telah melampirkan berbagai bukti-bukti yang telah mendapatkan tanda terima sah dari penyidik untuk disita.
 
Dikatakan Budi Adnyana, bukti-bukti tersebut memuat dan berisi tentang fakta-fakta. Bahwa tindakan pengurugan itu diduga dilakukan oleh Gusti Made Kadiana, bukan oleh klienya, Made Sukalama. Dimana pengerukan itu terjadi pada tahun 2018, ketika Gusti Made Kadiana berstatus sebagai Direktur Utama PT TME yang menjabat dari tahun 2013 sampai tahun 2020. 
 
“Saya rasa, perlawanan klien dengan membuat surat permohonan perlindungan hukum sudah tepat karena klien merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya. 
 
Sementara dihubungi awak media via telpon, AKBP IMW enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan masih sibuk bertugas di Jakarta. Sedangkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu membantah hal tersebut. “Dulu mereka sendiri yang mau jual,” ucap Kombes Satake ke awak media, pada Minggu 18 Juni 2023. R-005
 Save as PDF

Next Post

Aktifis Ipung Laporkan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Terkait Kasus Persetubuhan Anak

Sen Jun 19 , 2023
Laporan Tembusan ke Presiden RI dan Kompolnas RI
IMG_20230619_194819

Berita Lainnya