https://www.traditionrolex.com/27 Polisi Periksa Kejiwaan Kakek Cabul, Dijerat Pasal Perlindungan Anak Ancaman 15 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Polisi Periksa Kejiwaan Kakek Cabul, Dijerat Pasal Perlindungan Anak Ancaman 15 Tahun Penjara

(Last Updated On: 18/02/2020)

DENPASAR -fajarbali.com | Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung berencana memeriksa kejiwaan tersangka Fadli (57). Kakek tua ini terbukti melakukan sodomi terhadap bocah SD, berinisial AF (10) yang tingg di seputaran Anggungan, Mengwi Badung. 

 

Sebelumnya, tersangka Fadli dibekuk dirumahnya di Br. Gede Desa  Anggungan, Mengwi Badung, pada Sabtu (8/2/2020). Hasil interogasi, kakek tua ini mengaku melakukan pencabulan karena tertarik dan bernafsu terhadap korban. 

Bahkan, pria asal Desa Sumber Wringin, Sukowono, Jember Jawa Timur itu mengaku mencabuli korban sebanyak 25 kali dengan iming-iming diberikan uang dan mainan. Pencabulan itu terjadi di areal kebun milik tersangka. 

“Tersangka mengaku sudah 25 kali mencabuli korban di kebun rumahnya dan kadang di ajak jalan jalan. Korban diiming-imingi uang dan mainan,” ujar Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Haselo, Senin (17/2/2020).

Ada pun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus tersebut, yakni satu buah baju kaos warna abu abu tua dengan tulisan Moon Balloon. Satu buah celana pendek kain warna kombinasi coklat. Uang tunai sebesar Rp.14.000. Satu baju kaos berkerah warna merah dan satu buah celana panjang warna hitam.

Dalam kasus ini, kata AKP Haselo, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Badung menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pasal ini ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tegasnya. 

Saat ini kata AKP Haselo, tindakan yang sudah dilakukan dalam kasus tersebut yakni melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Mangusada Badung. Kemudian, memeriksa saksi saksi saksi berjumlah 4 orang dan mengamankan barang bukti. 

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Peksos dari Dinas Sosial Kabupaten Badung dan P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban. “Kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologis atau kejiwaan terhadap tersangka,” pungkasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bantu Peternak Babi, Suyasa Bagikan 3 Ton Babi

Sel Feb 18 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 18/02/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Guna membantu peternak babi yang dilanda isu virus ASF, Wakil Ketua I DPRD Badung, I Wayan Suyasa membagikan 3 ton babi sehat kepada masyarakat Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu (16/2/2020) malam.    Save as PDF

Berita Lainnya