JAKARTA – Fajarbali.com | Praktisi hukum mengingatkan agar penegakan hukum yang sedang gencar dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak dipengaruhi dan digiring ke isu politik, apalagi membangun opini publik melalui survei.
Search Results for: Kejaksaan Agung RI
Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktik aborsi.
Atas putusan itu, terdakwa Iuliia Grechyn yang didampingi pengacara Teddy Raharja dkk., langsung menyatakan menerima
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi
Pengacara Minta Hakim Vonis Seringan Ringannya
Terdakwa Langsung Memohon Keringanan Hukuman
”Saya Nostalgia ke sini, hampir 10 Tahun saya meninggalkan Kejari Gianyar,” ungkap Sumedana yang pernah menjabat Kajari Gianyar.
.” Memang benar klien kami telah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya, tapi klien kami ini tidak ada niatan untuk memiliki atau menjual barang yang diambil itu,” jelas pengacara asal Manado, Sulawesi Utara itu.
Diketahui, terdakwa bukan baru kali ini saja diadili karena kasus aborsi, tetapi sebelumnya terdakwa juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama
“Saya akan laporkan, karena seharusnya klien saya bebas, tapi karena belum dieksekusi jaksa jadi belum bebas,” tegas Teddy Raharjo.