Hingga sampai saat ini, jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 630.750.000, sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat empat SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2 disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000, sehingga kalau di jumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.250.750.000. sedangkan dari tangan tersangka Kejaksaan berhasil  mengamankan sebanyak 46 SHM milik LPD yang digunakan oleh tersangka.

Para deposan LPD Desa Anturan ‘Ngelurug’ Kejaksaan Buleleng SINGARAJA – fajarbali.com I Sebanyak 29 orang para deposan LPD Desa Anturan, Senin (8/8) sekitar pukul 09.00 wita ‘melurug’ kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Kedatangan para deposan yang mengatas namakan para Peguyuban Deposan LPD Desa Anturan tersebut bermaksud meminta kejelasan dan informasi  terkait […]

Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penggeledahan terhadap LPD Desa Anturan yang mengajak Tersangka Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan SINGARAJA – fajarbali.com I Dalam kasus penyelidikan terhadap terduga korupsi Ketua LPD Desa Anturan, Kecamatan Buleleng Nyoman Arta Wirawan yang kini telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng dengan tuduhan melakukan korupsi dana […]