Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita dua aset di Bali terkait kasus dugaan TPPU atas nama tersangka SD.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD di 3 provinsi, yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, SD merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca Juga :Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Tri Nugraha
Baca Juga :Dari Dua Perkara, Penyidik Kejati Bali Sita 11 Aset Milik Tri Nugraha
Dalam rilis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. I Ketut Sumedana menyebutkan, untuk di Bali tim penyidik JAM Pidsus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps menyita dua bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya.
Yang pertama satu bidang tanah beserta bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang di atas tanah ada bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.
Baca Juga :Tangkal Mafia Tanah, Unud Amankan Aset Miliknya
Baca Juga :Dewan Sayangkan Aset Kolam Segening Terbengkalai Puluhan Tahun
Sedangkan yang kedua yaitu satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022) terkait penyitaan aset di Bali yang diduga terkait dengan kasus atas nama tersangka SD ini membenarkannya.
Baca Juga :Hampir Dua Tahun Menjabat Kajari Denpasar, Yuliana Sagala Digeser ke Jakarta
”Benar telah dilakukan penyitaan terhadap dua SHGB berikut bangunan yang ada diatasnya. Penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung,” ungkapnya.(eli)