https://www.traditionrolex.com/27 Tim Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kajagung Sita Aset Tersangka Kasus TPPU di Bali - FAJAR BALI
 

Tim Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kajagung Sita Aset Tersangka Kasus TPPU di Bali

Benar telah dilakukan penyitaan terhadap dua SHGB berikut bangunan yang ada diatasnya. Penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung

 Save as PDF
(Last Updated On: 21/08/2022)

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita dua aset di Bali terkait kasus dugaan TPPU atas nama tersangka SD.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD di 3 provinsi, yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau, Jumat (19/8/2022).

Diketahui, SD merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga :Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Tri Nugraha

Baca Juga :Dari Dua Perkara, Penyidik Kejati Bali Sita 11 Aset Milik Tri Nugraha

Dalam rilis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. I Ketut Sumedana menyebutkan, untuk di Bali tim penyidik JAM Pidsus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps menyita dua bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya.

Yang pertama satu bidang tanah beserta bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang di atas tanah ada bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Baca Juga :Tangkal Mafia Tanah, Unud Amankan Aset Miliknya

Baca Juga :Dewan Sayangkan Aset Kolam Segening Terbengkalai Puluhan Tahun

Sedangkan yang kedua yaitu satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022) terkait penyitaan aset di Bali yang diduga terkait dengan kasus atas nama tersangka SD ini membenarkannya.

Baca Juga :Hampir Dua Tahun Menjabat Kajari Denpasar, Yuliana Sagala Digeser ke Jakarta

”Benar telah dilakukan penyitaan terhadap dua SHGB berikut bangunan yang ada diatasnya. Penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung,” ungkapnya.(eli)

 Save as PDF

Next Post

“Honda Gebyar Merdeka” Hadir di Sanfest, Tawarkan Promo Istimewa

Sen Agu 22 , 2022
Dibaca: 6 (Last Updated On: 21/08/2022)Pameran Motor Honda di Sanur Village Festival 2022 (Foto: ist) DENPASAR-fajarbali.com | Turut meramaikan acara Sanur Village festival atau yang lebih akrab disebut Sanfest telah terselenggara sejak 17-21 Agustus 2022, di Pantai Matahari Terbit Sanur, Astra Motor Bali bersama jaringan resmi sepeda motor Honda hadir menyapa […]
1661097067385-01-15d7a6f1

Berita Lainnya