Wanita Ukraina Terdakwa Kasus Pencurian Dituntut Lima Bulan Penjara

Iuliia Grechyn didampingi kuasa hukumnya, Teddy Raharjo.foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita cantik asal Ukraina Iuliia Grechyn (33) yang diadili karena didakwa melakukan tindak pidana pencurian di Le Bajo Jalan Babadan No. 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Badung dituntut lima bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini.

Teddy Raharjo, kuasa hukum terdakwa Iuliia Grechyn saat dihubungi, Jumat (1/3/2024) membenarkan bila terdakwa Iuliia Grechyn dituntut lima bulan penjara.”Benar klien kami (Iuliia Grechyn ) dituntut lima bulan penjara, dan saat ini kami tinggal menunggu sidang putusan pada hari Kamis, 7 Maret 2024,” ujar Teddy Raharjo.

Teddy mengatakan, usai dituntut pihaknya langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Inti dari pembelaan itu adalah memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa seringan-ringannya. Alasannya, sesuai fakta persidangan  tidak ada niat terdakwa untuk memiliki barang yang diambil.


“Fakta bahwa klien kami mengambil barang milik orang lain tanpa izin itu benar, tapi terungkap pula bahwa terdakwa tidak berniat untuk memiliki barang itu, terdakwa hanya ingin agar jika ditangkap polisi bisa dideportasi ke negara asalnya. Nah fakta inilah yang kami harap bisa membuat hakim menjatuhkan vonis yang ringan,” ungkap salah satu pengacara senior di Bali ini.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Iuliia Grechyn terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaima dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.


Diberitakan sebelumnya, Iuliia Grechyn saat diperiksa sebagai terdakwa mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana pencurian. Bahkan dia memahami bahwa mencuri adalah perbuatan pidana yang bisa mengantarkannya ke penjara. “Saya sadar mencuri ada perbuatan yang salah,” ujar sambil terus menangis.

Tapi dia beralasan bahwa, dengan melakukan pencurian dia berharap bisa deportasi ke negara asalnya.”Saya mencuri agar saya bisa dideportasi dari Indonesia,” ujarnya melalui penterjemahnya. Sebelumnya dia mengaku depresi berat pengajuan visanya tidak juga selesai. Akibat depresi itu timbulah niat terdakwa untuk melakukan tindak pidana agar bisa dipulangkan ke negara asalnya.


Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang, kasus dugaan pencurian ini terjadi pada tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WITA di Le Bajo Jalan Babadan No. 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Badung.

Ditempat ini terdakwa diduga telah mengambil atau mencuri berang berita empat buah kalung perak( masing-masing dengan liontinnya, satu buah cincin tembaga, satu buah kacamata, satu buah tempat kacamata bahan kulit warna coklat muda dan buah lilin pewangi ruangan.

”Barang barang yang diambil terdakwa ini adalah milik Jason Gunawan selaku pemilik Toko Le Bajo. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.12.810.000,00,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung dalam surat dakwaanya yang dibacakan dalam sidang terbuka.

Dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal saat terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 s/d 11.00 wita terdakwa keluar dari villa/guest house tempat tinggal terdakwa bersama anaknya untuk mencari tempat berenang sekaligus yang ada tempat makannya.

“Kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut, sebelum ke tempat tersebut terdakwa sempat minum bir, minum obat dan juga sempat minum whisky di vila milik Terdakwa, ungkap jaksa. Sesampai ditempat tujuan pertama terdakwa memarkir sepeda motornya, dan kemudian terdakwa ke restaurant.

Dikarenakan rokok terdakwa ketinggalan, terdakwa kembali ke sepeda motor untuk mengambil rokok. Nah, pada saat terdakwa kembali ke motornya untuk mengambil rokok, terdakwa melihat ada toko (Le Bajo) di depan restaurant tersebut, yang mana kemudian terdakwa kembali kedalam restaurant untuk makan.

Setelah makan Terdakwa berenang, terdakwa pergi ke toko (Le Bajo) yang ada di depan restoran tersebut. Setelah di dalam toko anak terdakwa mencoba celana pendek renang dan menyukainya, Terdakwa berencana membelinya dan kemudian penjaga toko mengambilkan barangnya di gudang.

Bahwa pada saat penjaga toko pergi ke gudang,  terdakwa mengambil barang-barang yang ada di atas meja di dalam toko. semua barang-barang yang terdakwa ambil tersebut dimasukan kedalam tas kain miliknya.

Setelah itu penjaga toko datang membawakan celana pendek yang mau terdakwa beli tapi tidak jadi dibeli karena uang terdakwa cukup, dan pihak toko tidak menerima pembayaran dengan tap cash. Kemudian penjaga toko memberitahu Terdakwa ada ATM dekat Circle K:

“Kemudian Terdakwa keluar toko dan setelah tiba di parkiran motor setelah  terdakwa berubah pikiran, tidak jadi membeli celana pendek tersebut dan langsung pulang bersama anaknya,” jelas jaksa dalam surat dakwaan.

Sesampainya di tempat tinggalnya, barang-barang yang diambil tersebut disimpan. Pada saat terdakwa ditangkap, dia menerangkan dan mengetahui jika tindakannya adalah suatu tindak pidana, yang mana terdakwa melakukah hal tersebut agar terdakwa bisa dipulangkan (deportasi) ke negara London. W-007

Scroll to Top