https://www.traditionrolex.com/27 Warga India Pembunuh Fitran Robby Firdaus Divonis 7,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Warga India Pembunuh Fitran Robby Firdaus Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis hakim ini setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara masing masing 15 tahun

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/01/2024)

Dua terdakwa asal India Ajaypal Singh dan Gurmej Singh usai divonis 7,5  tahun penjara.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Putu Agus Adi Antara menjatuhkan vonis 7,5 tahun atau 7 tahun dan 6 bulan penjara terhadap dua warga Negara India Ajaypal Singh (terdakwa I) dan Gurmej Singh (terdakwa II) terdakwa kasus pebunuhan terhadap Fitran Robby Firdaus.

Vonis hakim ini setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun. Tuntutan jaksa yang cukup tinggi ini karena selama persidangan kedua terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya.

BACA Juga : Didakwa Kasus Pencurian, Wanita Asal Ukraina Ajukan Keberatan

Selaik itu jaksa dalam amat tuntutannya dengan tegas menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tiadak pidana pembunuhan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tapi majelis hakim berpendapat lain, dalam amar putusannya hakim menyebut kedua terdakwa terbukti melakukan tidak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3). “Menghukum kedua terdakwa dengan pinda penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” sebut hakim dalam amar putusannya. 

BACA Juga : Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, I Made Richy alias Rey Divonis 1,5 Tahun Penjara

Atas putusan itu, jaksa Lovi Pusnawan menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir yang mulia,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis ini terjadi hanya gara-gara antara kedua terdakwa dan korban melontarkan kata-kata “mother fucker”. 

Pada saat saling melontarkan kata-kata kasar dan nyaris baku hantam, sempat dilerai oleh saksi Rajesh Seen dengan mengatakan kepada kedua terdakwa untuk jangan cari masalah dengan orang lokal, karena bisa dilaporkan ke polisi.

BACA Juga : Polantas Sita 148 Knalpot Brong Hasil Razia, Penindakan Terbanyak Pelajar

Rupanya kedua terdakwa tidak terima dan masih menyimpan dendam kepada korban sehingga keesokan harinya atau tepatnya tanggal 13 Mei 2023 saat keduanya berada dalam kamar, kedua terdakwa memanggil saksi Rajesh Seen untuk masuk kedalam kamar dengan alasan air dingin di kamar tidak berfungsi.

“Kemudian saksi masuk kedalam kamar dan menjelaskan kepada kedua terdakwa bahwa untuk air dingin keran diputar ke kiri,” ujar jaksa dalam dakwaan. Tapi pada saat itu tiba-tiba terdakwa II dari belakang langsung memiting leher saksi dengan tangan kanan sambil mengatakan “Hay gemuk sekarang kasih tau ini yang namanya mother fucker”.

BACA Juga : Oleng ke Kanan, Pemotor Vario Seruduk Truk Pengangkut Elpiji dan Tewas di TKP

Dalam kondisi seperti itu, saksi sempat berteriak meminta tolong. Teriakan saksi didengar oleh korban yang langsung masuk kedalam kamar. Saat itulah terdakwa I langsung mengayunkan gagang cangkul yang dipegangnya ke arah korban berkali-kali dan mengenai  muka, kepala bagian belakang, dada, punggung.

“Usai dipukul dengan gagang cangkul korban langsung terjatuh dengan posisi duduk di lantai,” urai jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang. Setelah itu datang terdakwa II mengambil gagang cangkul dari terdakwa I yang kemudian digunakan untuk memukul saksi Rajesh berkali kali.

BACA Juga : Heboh Konten Video Mesum, Diduga Diperankan Pemain Basket dan Perempuan Bali

Tidak hanya itu, masih menggunakan gagang cangkul itu terdakwa II kembali menghajar kepala korban Fitran Robby Firdaus. “Terdakwa II juga kembali memukul kepala korban dengan roti kalung sebanyak tiga kali hingga membuat korban jatuh di lantai,” terang JPU.

Terdakwa II lalu mendekati saksi Rajesh dan mencoba menusuk saksi Rajesh dengan pisau tapi sempat ditangkis dan mengenai telapak tangan saksi. Setelah puas menghajar korban, terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II” sudah, sudah, ayo lari”. sebelum pergi, terdakwa II bertanya kepada saksi Rajesh ”dimana kamu menyimpan uang, kamu ada uang” tapi tidak dijawab oleh saksi.

BACA Juga : Pemilik Mampir di Warung Soto di Sunset Road, Kap Mobil Escudo Tiba-tiba Terbakar

Kedua terdakwa lalu meninggalkan kamar dengan mengunci dari luar dan kedua kabur dengan menaiki / melompat tembok pagar rumah belakang menuju Bandara Ngurah Rai dengan tujuan ke India. Tapi belum sempat meninggalkan Bali, kedua terdakwa ditangkap terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai.

Sementara hasil visum, disebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah luka bacok pada kepala belakang yang mengakibatkan pendarahan dibawah selaput lunak otak dan memar pada batang otak.W-007

 Save as PDF

Next Post

Persiapan Festival Vokasi Satu Hati 2024 Wakil Bali Mantapkan Keterampilan Teknik

Jum Jan 26 , 2024
"Menjelang Festival Vokasi Satu Hati 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024, perwakilan Astra Motor Bali yakni I Made Aditya Sumanatha dari SMK Negeri 1 Denpasar dan Putu Riandika, S.Pd dari SMK Negeri 1 Gerokgak melakukan pemantapan dan pelatihan terkait keterampilan tehnik"
Astra Motor Bali_

Berita Lainnya