Usut Pemotongan Tebing, Polda Bali Periksa Kontraktor dan Pejabat

Pernah di Sidak Satpol PP Pemkab Badung

 Save as PDF
(Last Updated On: 21/09/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pemotongan tebing dikawasan Jimbaran, Kuta Selatan, kini mulai diselidiki jajaran Ditreskrimsus Polda Bali. Belum lama ini, penyidik tengah memeriksa pemilik proyek, kontraktor hingga pejabat Pemerintah Kabupaten Badung. 
 
Hal itu disampaikan Plt Direskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu 21 September 2022. 
 
Ia mengakui telah memeriksa dari mulai pemilik proyek, kontraktor hingga beberapa pejabat Pemkab Badung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana dalam pemotongan tebing di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. 
 
“Sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi terkait hal itu, pemilik proyek, kontraktor dan beberapa pejabat pemkab Badung, bebernya Rabu 21 September 2022. 
 
Namun mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini enggan menyebutkan siapa saja yang sudah diperiksa. Dalilnya, belum bisa dibeberkan karena menyangkut teknis penyelidikan dan masih pendalaman. 
 
“Jika sudah ada perkembangan akan saya infokan ke teman- teman wartawan,” tàndasnya. 
 
Sebelumnya, praktisi hukum, Charlie Usfunan mengatakan, berdasar Perda Provinsi Bali Nomor 3/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029, secara tegas mengatur tebing pantai merupakan kawasan perlindungan setempat yang pemanfaatannya memerlukan izin.
 
Berdasarkan aturan tersebut, Charlie menyebut pernyataan pemilik proyek yang menyatakan tebing pantai termasuk dalam lahan miliknya tidak tepat. Pasalnya, kawasan tebing pemanfaatannya diperuntukkan publik dan dilindungi oleh pemerintah daerah.
 
Charlie menambahkan, apabila merujuk pada Perda Kabupaten Badung Nomor 7/2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan, tebing pantai yang termasuk sempadan jurang merupakan zona perlindungan setempat yang pemanfaatannya dibatasi. “Sesuai Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung, sangat jelas pemanfaatan tebing pantai memerlukan izin dan rekomendasi dari instansi terkait,” tegasnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya Satpol PP Badung menghentikan proyek pembangunan hotel di kawasan Pantai Jimbaran milik salah satu pengusaha. Pasalnya, dalam proyek tersebut melakukan pemotongan tebing. Tak hanya itu, sisa pemotongan tebing berupa batu kapur diduga dibuang ke pantai. Aktivitas ini memunculkan protes dari warga sekitar yang melaporkannya kepada Satpol PP Badung. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Puluhan Mahasiswa UNR asal Manggarai Terima Bantuan Sembako

Rab Sep 21 , 2022
"Kami merasa peduli dengan mahasiswa asal Manggarai NTT karena mereka lebih membutuhkan. Mereka kebanyakan kuliah mandiri," jelas Ardana sembari bertekad menggenjot lagi kegiatan penelitian untuk mengimbangi pengabdian dan pengkajian.
UNR Mnggarai-4e17d8f3

Berita Lainnya