DENPASAR – fajarbali.com | Haji Abdul Munir (43) yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Petang akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan.
Dalam perkara ini, H. Abdul Kadir tidak sendiri, dia bersama terdakwa lain atas nama Suraji. Keduanya diduga telah bersekongkol memalsukan surat kematian atas nama Diah Suartini dan KTP serta KK atas nama Suraji yang merupakan suami dari Diah Suartini.
Usai pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Yumi Antari, SH dan Si Ayu Alit Sutari Dewi, SH.MH., sidang langsung dilanjutkan dengan memeriksa 4 orang saksi yang salah satunya adalah saksi korban Diah Suartini.
Sedangkan tiga saksi lainnya adalah Ari Eko Wahyu Widianto Putra, saksi Hernanik dan saksi dan I Wayan Suryantara.
Saksi korban Diah Suartini yang merupakan istri sah dari terdakwa Suraji mengatakan, dia selama ini memang sudah mengetahui bila suaminya telah menikah lagi dengan seorang wanita yang bernama Hernanik pada tanggal 30 Agustus 2019.
“Saya juga pernah diperlihatkan buku nikah mereka oleh suami saya (terdakwa Suraji,” terang saksi. Tak hanya itu, terdakwa Suraji juga mengatakan kepada saksi bahwa yang menikahkannya dengan Henanik adalah terdakwa Abdul Munir.
Mengetahui suaminya menikah lagi, saksi korban lalu mencari tahu berkas pernikahan suaminya di KUA Petang. Sampai disana, saksi korban diperlihatkan bekas pernikahan suaminya oleh petugas KUA bernama Rudi.
Saat melihat berkas tersebut, saksi terkejut karena melihat ada surat kematian atas nama dirinya. Dimana dalam akta terebut menerangkan bahwa saksi telah meninggal dunia pada tahun 2016.
Saksi kembali terkejut saat melihat KTP dan KK palsu yang menerangkan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang. “Kemudian saya mengetahui bahwa yang membuat akta kematian palsu, KTP palsu dan KK palsu adalah Abdul Munir. Dan ini juga diakui langsung olah Abdul Munir,” terang saksi di muka sidang.
Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa, terdakwa Abdul Munir mengakui memalsukan semua surat itu untuk melengkapi syarat-syarat agar terdakwa Suraji dengan Hernanik bisa menikah.
Atas perbuatan ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP sedangkan Terdakwa Suraji didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.(eli)