Hadapi Gugatan PMH, Pemkot Denpasar Didampingi Jaksa Pengacara Negara

(Last Updated On: 14/12/2021)

DENPASARFajarbali.com | Ancaman Abdul Gafur untuk menggugat Penerintah Kota (Pemkot) Denpasar terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) akhirnya terbukti.Bahkan, Selasa (14/12/2021) sudah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh I Putu Suyoga selalu hakim mediator.​

​​​​​Dalam gugatan yang dimohonkan penggugat, ternyata bukan hanya Pemkot Denpasar yang digugat, tatapi ada juga Perbekel (Kepala Desa) Pemecutan Kaja serta Badan Pertanahan Nasional (BNN) Denpasar masing-masing sebagai tergugat II dan III. 

Pemkot Denpasar sebagai tergugat I dalam sidang mediasi diwakili atau didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Surat Kuasa. 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (14/12/2021) membenarka bahwa agenda sidang masih pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

“Masih dalam tahap mediasi,” katanya kepada wartawan. Dalam mediasi itu, Kata Eka Suyantha, hakim mediator meminta kepada pihak tergugat untuk membuat resume singkat secara tertulis dalam menghadapi gugatan dari penggugat. 

“Atas permintaan hakim mediator tersebut, pihak tergugat meminta waktu dua minggu untuk menyusun resume. Dengan demikian persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021,” tegas Eka Suyantha.

Dijelaskannya, dengan adanya pendampingan ini maka, BidangPerdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya. 

“Yaitu berupa pemberian Bantuan Hukum di Bidang Perdata kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata,” jelasnya. 

Dikatakan pula dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kejaksaan Negeri Denpasar selalu berusaha memberikan kontribusi bagi pemerintah Kota Denpasar dengan memberikan pelayanan terbaik yang dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hadapi Gugatan PMH, Pemkot Denpasar Didampingi Jaksa Pengacara Negara

Sel Des 14 , 2021
Dibaca: 18 (Last Updated On: 14/12/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Ancaman Abdul Gafur untuk menggugat Penerintah Kota (Pemkot) Denpasar terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) akhirnya terbukti. Bahkan, Selasa (14/12/2021) sudah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh I Putu Suyoga selalu hakim mediator.   Save as PDF

Berita Lainnya