DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing asal Denmark, Niklas Pihl Madsen, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Selasa 27 July 2021. Pria kelahiran Frederiksberg, 13 Oktober 1990 itu sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli karena mengalami depresi berat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Niklas pemilik paspor nomor 00597618 yang masa berlaku 19 July 2021 sampai dengan April 2022 ini diberikan tindakan Administratif Keimigrasian.
Berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian terkait pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Izin Tinggal telah berakhir masa berlakunya tapi masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal," ungkap Jamaruli dalam siaran persnya, Selasa 27 July 2021.
Disamping itu, menurut Jamaruli, Niklas telah meresahkan masyarakat di daerah Sanur lantaran mengalami depresi berat dan kehilangan paspor. "WNA asal Denmark ini juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021," tegasnya.
Pelaksanaan deportasi terhadap Niklas, menurut Jamaruli, berlangsung pada 27 July 2021. Ia diterbangkan dengan menggunakan Pesawat Qatar Airways pada nomor penerbangan QR 955 sekitar pukul 01.40 WIB tujuan Jakarta – Doha dan nomor penerbangan QR 159 tujuan Doha-Copenhagen.










