Jamaruli menegaskan di masa pandemi Covid-19 pihak Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali dan tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas apabila melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Minggu 25 July 2021, pihak Imigrasi juga mendeportasi seorang turis perempuan asal Ukraina, Stella Lozanova. Stella kelahiran 23 Desember 1988 ini telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan masa izin tinggal yang habis masa berlakunya.
Diketahui, Stella masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2020 dengan menggunakan Visa Kunjungan dan ditipu oleh Agen Pengurusan Visa sehingga menyebabkan yang bersangkutan Overstay. Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (f) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Stella diberangkatkan pada Minggu 25 Juli 2021 dengan penerbangan Turkish Airlines TK-057 dan TK-465 dengan waktu keberangkatan Pukul 21.00 WIB, tujuan Jakarta – Istanbul- Ukraina. (Hen)










