https://www.traditionrolex.com/27 Tujuh Tersangka Debt Colector Pembantai Gede Budiarsana Dijerat Pasal Berlapis - FAJAR BALI
 

Tujuh Tersangka Debt Colector Pembantai Gede Budiarsana Dijerat Pasal Berlapis

(Last Updated On: 26/07/2021)

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar menggelar jumpa pers di mako Polresta Denpasar, pada Senin 26 July 2021, setelah resmi menetapkan 7 tersangka pengeroyok dan pembantai anggota ormas, Gede Budiarsana (24) di Simpang Jalan Subur-Kalimutu, pada Jumat 23 July 2021 sekitar pukul 15.00 wita. Para tersangka terdiri dari 2 warga Bali dan 5 warga Ambon ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara. 

Dengan mengenakan baju tahanan orange ke tujuh tersangka ini dihadirkan ke awak media yang sedari awal sudah menunggu di Polresta Denpasar. Mereka masing-masing I Wayan Sadia (40) asal Banjar Dinas Sindu Bali Desa Sindu Wati Karangasem dan tinggal di Jalan Gelogor Carik Pondok Citra Residence No.3 Denpasar. 

Kedua, Fendy Kaimana (31) asal Dusun Tomoruwey Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku dan kos di Jalan Raya Sesetan Gang Ceningan Sari IIIB No. 6 Denpasar. 

Ketiga, Benny Bakarbessy (42) asal Desa Kamarian Kecamatan Kaeratu Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku dan tinggal di Jalan Gunung Patuha VII No.9 C Br. Sangga Buana Desa Tegal Harum Denpasar. Tersangka Benny adalah pimpinan sekaligus Direktur debt colector dari PT. Beta Mandiri Multi Solusien (BMMS). 

Keempat, Jos Bus Likumahwa (30) tinggal di Jalan Dukuh Sari Gang Banteng Blok H Timur, Sesetan, Denpasar. Kelima, Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan (23) tinggal di Jalan Surya Bhuana L3. No.53 Lingkungan Surya Bhuana Kerobokan Badung. 

Keenam, Gerson Pattiwaelapia (23) asal Jalan Haruhun PhuleKarpan Kelurahan Waihoka Kecamatan Sirimau Ambon dan tinggal di Jalan Ahmad Yani Utara Suradipa No.1 Denpasar Utara. 

Terakhir, Dominggus Bakarbessy alias Boncu (23) asal Desa Kudamati Kecamatan Nusanniwe Kota Ambon dan tinggal di Jalan Gunung Patuha VIII nomor 9C Tegal Harum Denpasar. 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, ke 7 tersangka ini merupakan Debt Colector dari PT BMMS di Jalan Gunung Patuha VII No.9 C Br. Sangga Buana Desa Tegal Harum Denpasar Barat. Dari 7 tersangka, dua diantaranya warga Bali dan 5 lainnya warga Ambon. “Sebelumnya kami tangkap 6 pelaku dan bertambah satu orang lagi yakni BB (Benni Bakarbessy),” ungkapnya Senin 26 July 2021. 

Dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan Gede Budiarsana, jelas Kombes Jansen, pihaknya telah melakukan pendalaman hingga mengamankan barang bukti di TKP. Berupa pedang, parang, batu, kursi plastik dan 3 unit sepeda motor. 

Sementara akibat perbuatannya, beber mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini, ke tujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis ancaman hukuman belasan tahun penjara. 

“Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menggunakan kekerasan bersama-sama, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan mengakibatkan orang mati, dengan ancaman belasan tahun penjara,” ucapnya. 

Diterangkan mantan Wakapolres Badung ini, ke tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat ini memiliki peran masing-masing saat melakukan pengeroyokan terhadap Gede Budiarsana dan kakak kandungnya Ketut Widiada alias Jro Dollah. 

Perkelahian tidak seimbang yang diawali dari kantor PT. BMMS itu dipicu masalah kreditan motor milik Jro Dollah yang pembayarannya macet sejak setahun lalu. Kedua korban datang ke kantor PT.BBMS untuk meminta keringanan pembayaran tapi ditolak. Kedua korban membela diri bahwa penarikan motor tidak boleh dilakukan pihak PT. BMMS karena harus ada putusan pengadilan. 

Namun pembayaran kredit macet sepeda motor Lexy itu menjadi ricuh, setelah korban Gede Budiarsana terlihat marah dan langsung mengeluarkan pisau yang terbuat dari rantai kalung. Merasa terancam, 7 Debt Colector itu balik menyerang kedua korban. 

“Mungkin karena ada kesalahpahaman, korban mengeluarkan pisau rantai kalung. Jadi, melihat ini para pelaku terpicu emosinya hingga melakukan penyerangan,” terang perwira melati tiga dipundak ini. 

Melihat nyawa anak buahnya terancam, tersangka Benni Bakarbessy selaku pimpinan yang menjabat Direktur Perusahaan lantas mengeluarkan sejumlah pedang dari dalam kantor. “Tersangka BB (Benni Bakarbessy) yang mengeluarkan pedang dan menyuruh para pelaku untuk menyerang kedua korban,” ucapnya. 

Sempat terjadi rebutan pedang dan saling pukul di kantor PT.BMMS tersebut. Namun lantaran kalah jumlah pengeroyok, kedua kakak beradik itu melarikan diri. Dalam aksi kejar-kejaran itu, pelaku utama Wayan Sadia mengejar korban Gede Budiarsa sambil membawa parang hingga ke simpang Jalan Subur-Kalimutu Monang-maning Denpasar Barat. 

Nah saat korban berupaya kabur mengendarai mobil pick up, tersangka Wayan Sadia menebas korban berkali-kali di bagian kepala, leher, dan tangan hingga putus. 

Sementara korban Ketut Widiada alias Jro Dollah berhasil kabur menumpang gojek. Namun pria asal Kubutambahan Buleleng yang tinggal di Jalan Kubu Anyar Gang Satria 1 nomor 16 Kuta ini juga mengalami luka di bagian kepala setelah terkena lemparan batu dari para pelaku. 

“Para pelaku lainnya melakukan pemukulan dan pelemparan dengan batu. Korban GB (Gede Budiarsana) kehabisan darah dan meninggal di TKP” ujarnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Astra Motor Bali Gelar Kontes Pembelajaran Online Guru SMK

Sel Jul 27 , 2021
Dibaca: 19 (Last Updated On: 26/07/2021)DENPASAR – fajarbali.com  I Astra Motor Bali menginisasi kompetisi mengajar melalui gelaran “Kontes Kreativitas Pembelajaran Guru Online 2021”. Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Honda dalam mendukung proses belajar mengajar secara daring sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan vokasi melalui penerapan kurikulum Teknik dan Bisnis Sepeda Motor […]

Berita Lainnya