https://www.traditionrolex.com/27 Bebas dari Penjara, Bule Rusia Tanam Ganja Rumahan Dideportasi - FAJAR BALI
 

Bebas dari Penjara, Bule Rusia Tanam Ganja Rumahan Dideportasi

Istrinya Sudah Lebih Dahulu Dideportasi Imigrasi

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/06/2023)

DEPORTASI-Pria bule asal Rusia, IC diberangkatkan ke negaranya dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Setelah menjalani masa penahanan selama 4,2 tahun di Lapas Kerobokan karena menanam ganja rumahan, IC asal Rusia dideportasi pihak Imigrasi Denpasar, pada Selasa 6 Juni 2023. Pria berusia 34 tahun itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Sebagaimana diketahui, IC datang berwisata ke Bali pada Bulan Mei 2017 lalu dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Namun, pada 22 Januari 2020, bule asal Rusia ini ditangkap bersama istrinya setelah kedapatan tanam ganja dengan sistem hidropolik di kediamanya di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan. 
 
Dari rumah sewaan itu, Polisi mengamankan enam buah toples berisi ganja seberat 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil. Kemudian barang bukti lainnya, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja. 
 
Atas perbuatannya IC divonis pidana penjara selama 4,2 tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Yakni, “Menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
“Istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, dalam keterangan persnya, pada Rabu 7 Juni 2023.  
 
Dijelaskanya, masa pidana IC berakhir pada bulan 18 Mei 2023 berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.1-PK.01.02-112 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 
 
Namun karena proses deportasi belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan IC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
 
Babay Baenullah menegaskan setelah didetensi selama 20 hari, pihaknya telah mengupayakan untuk berkoordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi. Hingga akhirnya IC dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. 
 
“IC dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 06 Juni 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IC memasuki pesawat,” ungkap Babay. 
 
Setelah proses deportasi tersebut, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya ” tutup Babay. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Tabung Gas 3 Kg Langka, Pemkot dan Polisi Gelar Operasi Pasar

Kam Jun 8 , 2023
Pembagian Gas di Jaba Pura Kahyangan Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara
IMG_20230608_174045

Berita Lainnya