https://www.traditionrolex.com/27 Tingkat Kesadaran Prokes Masyarakat Meningkat, Pelanggar Menurun - FAJAR BALI
 

Tingkat Kesadaran Prokes Masyarakat Meningkat, Pelanggar Menurun

(Last Updated On: 20/08/2021)

MANGUPURA-fajarbali.com l Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 10 Agustus hingga 16 Agustus kesadaran masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) dari masyarakat Kabupaten Badung mengalami peningkatan. Dari laporan sidak prokes yang dilaksanakan hanya 10 orang yang mendapatkan sanksi denda.


Sementara itu, ratusan pelanggaran dari tempat usaha masih ditemukan selama pekansakaan PPKM Level 4. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seluruh kecamatan di Kabupaten Badung, sebanyak 90 tempat usaha mendapatkan teguran lisan, 69 tempat usaha mendapatkan teguran tertulis, dan tiga tempat usaha mendapatkan sanksi denda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pelanggaran yang ditemukan selama sidak prokes hanya 36 pelanggaran yang mendapatkan teguran lisan dan teguran tertulis. Sementara yang diberikan sanksi denda hanya 10 orang.

BACA JUGA :
Parwata Sebut KUPA PPAS 2021 Efektif dan Efisien
Hadiri Gertam Padi di Desa Tibubeneng, Sekda Badung Ajak Krama Subak Bangga Menjadi Petani

“Dari semua pelanggaran di Kuta Selatan ada 1 pelanggaran, Abiansemal 2 pelanggaran, dan Petan ada 3 pelanggaran yang mendapatkan teguran lisan, untuk teguran tertulis 2 pelanggaran di Kuta Selata, 7 pelanggaran di Kuta, 18 pelanggaran di Mengi, dan 3 pelanggaran di Petang. Untuk yang didenda mencapai 10 orang di Kecamatan Kuta Utara,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, pelanggaran selama PPKM level 4 yang masih banyak ditemukan ada pada tempat usaha. Pasalnya masih banyak tempat usaha yang melanggar jam buka dari kebijakan yang telah ditentukan. Selain itu masih banyak tempat usaha yang belum menyediakan sarana prokes seperti tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, dan yang lainnya. “Tempat usaha yang ditemukan melanggar ada di jam buka, selain itu masih banyak yang mengadakan party atau kerumunan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Suryanegara menjelaskan, pemberian sanksi pada pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha sedikit ada perbedaan. Pada pelaksanaan PPKM Darurat tempat usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda dan penyegelan. Sementara pada pelaksanaan PPKM Level 4 pemilik usaha dapat memilih membayar denda Rp 1 Juta atau tempat usahanya akan ditutup sementara selama satu minggu.

“Terkait mekanisme pemberian sanksi sudah ada SOPnya, diawali dengan pembinaan teguran lisan, teguran tertulis dengan surat pernyataan, baru didena atau tutup selama 7 hari. Kalau pelanggaran perorangan kami berikan masker saat diberikan teguran lisan maupun tertulis, kalau bandel baru kami denda Rp 100 ribu,” imbuhnya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Megawati Berpesan Agar Setiap Pura Ditanami Tanaman Asli Bali

Jum Agu 20 , 2021
Dibaca: 17 (Last Updated On: 20/08/2021)DENPASAR-fajarbali.com l Mantan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri memberikan pengarahan secara virtual kepada Gubernur Bali Wayan Koster saat peletakan batu pertama pembangunan penataan kawasan suci Pura Besakih. Dalam pengarahannya tersebut, ia meminta agar tanaman asli Bali bisa ditanam disetiap Pura. Ini dilakukan sebagai bentuk upaya […]

Berita Lainnya