https://www.traditionrolex.com/27 Tersangka Kasus BUMDes Amarta Desa Patas Ajukan Penangguhan Penahanan - FAJAR BALI
 

Tersangka Kasus BUMDes Amarta Desa Patas Ajukan Penangguhan Penahanan

(Last Updated On: 21/01/2022)

ENPASAR-Fajarbali.com|Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menahan Hernawati, tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amarta Desa Patas, Buleleng.

Meski begitu, kuasa hukum Hernawati tidak yakin bila kliennya ini melakukan perbuatan menyimpang ini sendirian.

Diyakininya, masih ada orang lain yang juga ikut mencicipi uang yang diduga dari hasil kecurangan ini. 

“Saya sangat yakin bahawa klein saya tidak melakukan perbuatan ini sendiri, meskipun saat diperiksa dia mengakui perbuatannya,” sebut Indah Elysa, kuasa hukum tersangka, Jumat (21/1/2022). 

Walaupun mengakui telah menggunakan uang secara tidak wajar, tapi menurut pengacara yang akrab disapa Indah ini, dari nilai kerugian Rp511.664.752, kliennya hanya menikmati kurang lebih Rp100 jutaan. 

“Selebihnya ada orang lain yang juga menikmati, karena itulah saya yakin dalam perjalanan nanti akan ada tersangka lain,” tendasnya.

Yang terakhir, kata Indah, pihaknya saat ini juga sedang berupaya mengajukan pengalihan/penagguhan penahan untuk tersangka. 

“Surat permohonan sudah kami buat. Permohonan penangguhan/pengalihan penahanan ini adalah hak tersangka, soal nanti dikabulkan atau tidak itu kewenangan penyidik,” tutupnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Buleleng, Kamis (20/1/2022) resmi menahan Hernawati tersangkan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amarta Desa Patas, Buleleng. 

Henawati dijadikan tersangka setelah pihak Kejaksaan selama proses penyidikan menukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan modus operandi diantaranya membuat kredit fiktif. 

“Kredit fiktif ini dibuat setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas. Dimana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing Banjar dinas,”terang Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa. 

Disamping itu juga ditemukan adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara.

Akibat perbuatan tersangka ini BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 8 Undang-undang Tipikor.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Upaya Hukum Kasasi Gagal, Penghina Istri TNI Masuk Penjara 3 Bulan

Sab Jan 22 , 2022
Dibaca: 12 (Last Updated On: 21/01/2022)DENPASAR–Fajarbali.com |   Save as PDF

Berita Lainnya