Ilustrasi.Foto/net
DENPASAR-Fajarbali.com|Apa yang dilakukan wanita kelahiran Jakarta bernama Sarah A (27) ini benar-benar keterlaluan dan tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya, dia diduga tega menipu seorang bule bermama Richard hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2.077.832.654.
Akibat perbuatanya, wanita tamatan S1 ini pun harus diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/3/2023) untuk diadili. Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani menjerat terdakwa dengan dua Pasal.
Baca Juga : Akhirnya, Bule Ukraina Pembuat KTP Palsu jadi Tersangka
Yaitu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan bila terdakwa Sarah sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang online disebutkan, bahwa terdakwa menjalankan aksinya awalnya menawari korban untuk membuat visa KITAS lanjut usia dan visa sosial budaya. Penawaran ini diajukan terdakwa saat mereka bertemu di PT. BD di Jalan Taman Sari, Kerobokan pada bulan Juli 2020.
Baca Juga : Gelar Rakor Pengamanan Hari Raya Nyepi, Ini yang Disampaikan AKBP Jiartana
Memang selama ini saksi korban mengenal dan mengetahui terdakwa bekerja sebagai biro jasa manajemen konsultasi publik untuk membuat paspor dan visa. Saat terdakwa menawarkan kepada korban untuk membuat visa KITAS Lansia dan visa sosial budaya, terdakwa meminta uang Rp 12 juta untuk biaya pembuatan.
“Korban merasa yakin terdakwa bisa membuat apa yang dijanjikan karena korban pernah dibuatkan visa oleh terdakwa untuk periode sebelumnya sehingga korban pun mengiyakan apa yang diminta oleh terdakwa,” sebut jaksa dalam dakwaannya.
Baca Juga : Terjerat Korupsi, Mantan Wakil Kepala Cabang Bank BPD Badung Dituntut Ringan
Masih di bulan yang sama dan tahun yang sama, korban menyerahkan persyaratan pembuatan visa lansia dan visa sosial budaya kepada terdakwa di PT BD.”Saat itu saksi korban juga memberikan uang untuk pengurusan sebesar Rp 14 juta,” ungkap JPU.
Untuk lebih meyakinkan korban, pada saat itu terdakwa membuatkan surat keterangan PT BD atas nama AGAM selaku direktur PT BD yang isinya bertanggung jawab penuh perihal mengenai permohonan visa KITAS Lansia/Retirement dan sosial budaya dan selama proses pengajuan berlangsung hingga selesai tidak ada overstay.
Baca Juga : Astaga, Pemilik Lamborghini Ternyata Nunggak Pajak 104 Juta, Kabur ke Dubai
Untuk mempercepat proses pengajuan visa, terdakwa meminta uang kepada korban sebesar Rp 2.077.832.654. Saat itu terdakwa juga mengatakan jika tidak dipenuhi, maka saksi korban menjadi overstay. Selain overstay, terdakwa akan dipenjara, dideportasi dan paspor asli akan ditahan oleh pihak Imigrasi.
Apa yang disampaikan terdakwa itu membuat saksi korban ketakutan sehingga memenuhi apa yang diminta terdakwa yaitu memberi uang senilai apa yang diminta terdakwa. Korban mengirim uang ke rekening terdakwa senilai yang diminta mulai dari bulan Februari 2021 hingga Juni 2021.
Baca Juga : Gasak 8 Iphone, Wanita Kelahiran Bungkulan Dituntut 3 Tahun Penjara
Setelah semua uang dikirim ke terdakwa, pada tanggal 12 April 2021 korban diberikan visa sosial budaya atau (B.211A) atas nama saksi korban. Tapi visa KITAS Lansia yang dijanjikan belum ada kabar. Saksi korban berulang kali menanyakan kepada terdakwa perihal pembuatan visa tersebut.
“Namun terdakwa tidak pernah mau bertemu dengan saksi korban dengan berbagai alasan. Terdakwa hanya melakukan komunikasi dengan saksi korban melalui whatsapp,” terang jaksa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.
Baca Juga : Gelapkan Belasan Motor, Oknum Polisi Gemar Judi Online Ditangkap
Terdakwa yang ditanya saksi korban beralasan jika visa belum selesai dikarenakan kantor Imigrasi jimbaran tutup, dan ketika kantor Imigrasi buka hanya bisa pendaftaran melalui online. Atas hal itu, korban melakukan pengecekan melalui online.
Tapi tidak bisa karena yang tahu password untuk loging pendaftaran hanya terdakwa. Karena tidak kunjung selesai, sekitar bulan Juni 2021 saksi korban kemudian berinisiatif untuk menghubungi pihak Kedutaan Selandia Baru dan pihak Imigrasi untuk memastikan apakah benar terdakwa pernah melakukan pengurusan pembuatan visa tersebut.
Baca Juga : Live Streaming “Martubasi” di Aplikasi Bling2, Selegram Cantik Diciduk di Hotel
Pada saat itu pihak Imigrasi mengatakan tidak ada catatan permohonan pensiun Kitas An. saksi korban. Mengetahui itu terdakwa berulang kali meminta agar terdakwa mengembalikan uang yang sudah ditransfer kepada terdakwa. Namun terdakwa sudah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk pengurusan Visa Kitas dan visa sosial budaya saksi korban.
Bahwa hingga saat ini visa kitas saksi korban tidak pernah diberikan oleh terdakwa sebagaimana dijanjikannya dan saksi korban sudah berulang kali meminta agar terdakwa mengembalikan uang dan mengembalikan paspor asli milik saksi korban.
Baca Juga : Belasan Bule-Bule Bandel Terjaring Razia Selama Dua Hari
Tapi terdakwa tidak mau mengembalikannya dengan berbagai alasan sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian berupa uang kurang lebih sebesar Rp. 2.077.832.654,- (dua milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat rupiah). W-007