https://www.traditionrolex.com/27 Pria Penganiaya Pensiunan TNI Dipenjara 5 Bulan - FAJAR BALI
 

Pria Penganiaya Pensiunan TNI Dipenjara 5 Bulan

(Last Updated On: 15/08/2021)

DENPASARFajarbali.com | Pria bernama I Gede Suweca Budiyasa (47) yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap pensiunan TNI AD bernama Darlys DS (77) divonis 5 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa,” kata hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini. 

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 bulan penjara.
Peristiwa penganiayaan bermula ketika korban berangkat dari rumahnya di Jalan Pulau Ayu,

Denpasar Barat untuk potong rambut di Jalan Pulau Kawe, Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 09.55 Wita.
Tiba di pertigaan Jalan Pulau Sayang-Pulau Kawe, ia dipepet seorang pria yang juga mengendarai sepeda motor. Di sana korban sempat bertanya “kok pepet saya”.

Korban lalu berhenti di depan tukang cukur rambut. Saat korban akan turun dari motor, ia lalu didekati oleh terdakwa yang langsung memukulinya.

Mendapat serangan mendadak, pria paruh baya yang merupakan pensiunan TNI ini jatuh dari atas motor. Belum puas menganiaya, pelaku lalu menarik kaki korban hingga korban terseret.

Beruntung kejadian tersebut diketahui masyarakat sekitar yang kemudian menghentikan perbuatan pelaku. Tak terima, oleh korban kasus ini lalu dilaporkan ke kantor polisi.

Terdakwa akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Lebah, Gang V nomor 7A, Denpasar Barat, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penuhi Panggilan Penyidik, IGM Tersangka Dugaan Korupsi Aci-aci Diperiksa

Sen Agu 16 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 15/08/2021)DENPASAR – Fajarbali.com| Penangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat di Denpasar terus yang ditangai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus bergulir.   Save as PDF

Berita Lainnya