https://www.traditionrolex.com/27 Terpapar Covid-19 dan Menolak Isoman, Perempuan Asal Rusia Dipulangkan ke Negaranya - FAJAR BALI
 

Terpapar Covid-19 dan Menolak Isoman, Perempuan Asal Rusia Dipulangkan ke Negaranya

(Last Updated On: 22/07/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Anzhelika Naumenok (33) perempuan asal Rusia yang semula menolak isolasi mandiri (isoman) setelah terpapar pandemi covid-19, akhirnya dideportasi ke negaranya melalui Bandara International Soekarno Hatta, Jakarta, pada Rabu 21 July 2021. 

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan berdasarkan surat rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Anzhelika Naumenok telah melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

 

Dimana, sebelumnya Anzhelika dinyatakan terpapar Covid-19 usai menjalani test swab PCR di Rumah Sakit Universitas Udayana, Jimbaran Kuta Selatan, pada 4 July 2021 lalu. 

 

Namun, si pemilik nomor pasport 757310657 itu menolak untuk melaksanakan isoman, malah melakukan aktifitas sehari-hari dan bertemu dengan banyak orang tanpa mengenakan masker. “Warga negara Rusia ini dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021,” ungkap Jamaruli dalam siaran persnya, Kamis 21 July 2021. 

 

Atas pelanggaran tersebut, jelas Jamaruli, anggota Satpol PP Kabupaten Badung menjemput Anzhelika secara paksa dan ditempatkan di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isoman. Sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

 

Setelah menjalani isoman dan dinyatakan “negative Covid-19” sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD, Anzhelika kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk jalani pemeriksaan. 

 

Jamaruli kembali menerangkan, dari hasil pemeriksaan, Anzhelika diketahui datang ke Indonesia pada Bulan Pebruari 2020 lalu dengan mengantongi izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021. Ia juga telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021. 

 

Dengan adanya pelanggaran tersebut, Anzhelika dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

 

Pendeportasian ini telah dilaksanakan pihak Imigrasi pada Rabu 21 Juli 2021 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta 

dengan menggunakan maskapai Citilink QG-691 sekitar pukul 14.40 Wita. 

 

Selanjutnya, dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moscow, Rusia, dengan penerbangan Turkish Airlines sekitar pukul 21.05 WIB. “Sudah dilakukan pendeportasian. Jadi kami ingatkan kepada warga negara asing yang berada di Bali untuk tetap patuh dengan aturan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tunggu Penghitungan Kerugian Negara, Korupsi Aci-aci di Denpasar Bakal ada Tersangka

Kam Jul 22 , 2021
Dibaca: 3 (Last Updated On: 22/07/2021)DENPASAR – Fajarbali.com |Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dibawah pimpinan Yuliana Sagala terus berbenah dan terus melakukan beberapa kerja nyata yang salah satunya adalah pengungkapan kasus dugaan korupsi di wilayah Pemerintah Kota Denpasar.   Save as PDF

Berita Lainnya