https://www.traditionrolex.com/27 Tragis, Usai Tabrak Pohon Perindang, Pelajar Tewas Dilindas Truk Tronton - FAJAR BALI
 

Tragis, Usai Tabrak Pohon Perindang, Pelajar Tewas Dilindas Truk Tronton

(Last Updated On: 24/03/2021)

MANGUPURA -fajarbali.com |Tabrakan maut terjadi di Jalan Raya Lukluk Sempidi Badung, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 07.50 Wita. Kecelakaan itu menewaskan seorang pelajar putri, berinisial IGAPD (16) yang mengendarai motor Honda Beat DK 6267 QC. 

Menurut Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra kecelakaan itu melibatkan truk tronton berplat L 8270 UZ yang disopiri oleh Erik Yudiarto (38) asal Surabaya Jawa Timur. Sedangkan motor Honda Beat berplat DK 6267 QC dikendarai oleh korban IGAPD. 

“Pas kejadian truk melaju di jalan tersebut dari arah utara menuju selatan. Motor korban juga melaju dari arah yang sama dan posisinya tepat berada di belakang truk,” ungkap AKP Aan. 

Dilanjutkannya, korban saat itu mempercepat laju kendaraannya dengan maksud mendahului truk. Tapi korban kurang hati hati. “Korban akan menyalip dari kiri, tapi kurang hati-hati sehingga menabrak pohon perindang di pinggir jalan. Motor terpental dan korban terjatuh,” bebernya. 

Tragisnya, setelah terjatuh ke aspal, truk yang berada di depannya langsung melindas tubuh pelajar tersebut. Akibat kejadian, korban mengalami kondisi luka berat dan bagian kepalanya pecah. Tak hanya itu bahkan helm yang dikenakannya ikut hancur. 

Korban dinyatakan meninggal dilokasi kejadian. Namun karena kondisinya mengenaskan banyak darah berceceran, warga menutupi jasad korban dengan lembaran koran. 

Aparat Polantas Polres Badung tiba dilokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Sementara mobil ambulans tiba dan selanjutnya mengevakuasi jenazah korban. “Jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Mangusada,” ucap mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat ini. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tiga Kali PPKM, Zona Merah Di Bangli Kini Nihil, PPKM Tahap IV Berlaku Tanpa Batas Waktu

Rab Mar 24 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 24/03/2021)BANGLI-fajarbali.com | Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro kembali akan diterapkan di Kabupaten Bangli. PPKM tahap IV ini akan mulai diterapkan hari Rabu (23/3/2021). Berbeda dengan PPKM sebelumnya yang biasanya ada batas waktu selama 14 hari, kali ini  penerapannya dilakukan tanpa adanya batas waktu. […]

Berita Lainnya