Terbukti Telantarkan Anak, Ronny Dipenjara 2,5 Tahun

“Terdakwa Ronny Ferdian S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana menelantarkan anak,”

 Save as PDF
(Last Updated On: )

 Terdakwa Ronny Ferdian S.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum terdakwa Ronny Ferdian S dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun). Dalam amar putusannya hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Erik Sumyanti.

Yaitu terdakwa Ronny Ferdian S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana menelantarkan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 B Jo 76 B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA Juga : Jalani Pemeriksaan, Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jimbaran Mengaku Bersalah

“Mengkum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang, Kamis (4/4) kemarin. Vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat pria asal Cirebon, Jawa Barat ini berawal saat terdakwa pada tanggal 19 November 2022 bersama dengan saksi Sunani mengambil korban masih berusia 8 tahun dari rumah neneknya yang bernama Lindawati. Lindawati adalah ibu kandung dari ibu korban yang sudah meninggal saat korban masih berusia dua tahun.

BACA Juga : Atasi Kemacetan di Bandara Ngurah Rai, Operasi Ketupat Kordinasi Otoritas Bandara

Disuga, sejak korban tinggal ditinggal bersama terdakwa, korban sering mendapat perlakuan yang tidak wajar. Seperti dibiarkan telanjang dibawa guyuran hujan maupun panas. Bahkan korban tidak lagi sekolahkan di JB School dengan alasan pindah ke sekolah lain, padahal terdakwa belum menyiapkan sekolah baru untuk korban.

Tragisnya lagi tetangga terdakwa yaitu saksi IGA dan KAC pernah melihat korban berjalan di malam hari menuju clandys untuk membeli beras 10 kilo.”Kedua saksi juga katanya sering mendengar jeritan dan tangisan korban pada tangan malam bahkan salah satu saksi mengatakan sempat merekam kejari tersebut,” ungkap JPU.

BACA Juga : Polda Bali Gelar Operasi Ketupat, Kerahkan 3500 Personel Kawal Mudik Lebaran

Disebut pula bahwa, sejak korban tinggal bersama terdakwa, korban menjadi sangat kurus (gizi buruk) kulit menghitam dan rambut cepak dan pernah diantar oleh UPTD PPA Kota Denpasar untuk dirawat di RS. Namun terdakwa mengambil paksa korban dari rumah sakit meski belum diperbolehkan pulang orang dokter yang merawatnya.

Pada akhirnya tanggal 8 Juli 2023 korban berteriak minta tolong dari dalam rumah yang dalam keadaan terkunci karena ditinggal oleh terdakwa dan saksi Sunani. Tapi tetangga tidak bisa membantu korban karena rumah dalam keadaan terkunci.

BACA Juga : Cegah Petugas Nakal, Polres Kawasan Bandara Pantau SPBU di Kawasan Bandara

“Sempat ada kepala lingkungan dan aparat dari kepolisian untuk membantu korban yang dalam keadaan telanjang dan diikat dengan rantai, tapi tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada surat tugas sehingga tidak bisa masuk pekarangan orang tanpa izin,” jelas jaksa dalam surat dakwaannya.
 
Kejadian mengerikan masih sering dialami korban hingga akhirnya korban masuk rumah sakit karena mengalami kondisi gizi buruk, gangguan campuran tingkah laku dan emosi. Dan tidak lama dari kejadian itu terdakwa pun diproses secara hukum hingga akhirnya sampai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. W-007

 Save as PDF

Next Post

Terbukti Pemakai Sabu, Pria Asal Banyuwangi Dituntut 2 Tahun 3 Bulan

Kam Apr 4 , 2024
"Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Buduk itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri"
ilustrasi-narkoba-sabu-sabu

Berita Lainnya