https://www.traditionrolex.com/27 Kejari Badung Limpah Kasus LPD Kekeran ke Pengadilan Tipikor - FAJAR BALI
 

Kejari Badung Limpah Kasus LPD Kekeran ke Pengadilan Tipikor

(Last Updated On: 26/10/2020)

DENPASARfajarbali.com | Kasus dugaan korupsi di LPD Kekeran di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tidak lama lagi masuk ke meja persidangan. 

Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Riki Saputra yang dihubungi, Senin (26/10/2020) mengatakan, pihaknya sudah melimpah berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Pengadilan Tipikor, Denpasar. 

“Setelah dakwaan selesai, berkas langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sesuai website PN Denpasar, persidangan perdana akan digelar tanggal 3 November 2020,” ujar Riki Saputra. Dikatakan pula, untuk majelis hakim yang menyidangkan dipimpin oleh hakim Angeliky Handajani Day. 

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.258.192.863, pihak kejaksaan telah menetap sekaligus menahan tiga orang tersangka yaitu IWS selaku Ketua LPD, NKA bagian Tata Usaha dan IMWW bagian Kasir LPD Desa Adat Kekeran. 

Seperti diketahui, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Badung pada 20 April 2020. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi.

Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika ketiga tersangka saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran bersama-sama telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. 

Namun uang dari nasabah tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak hanya dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Selain itu uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau hanya sebagian oleh para tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.

“Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,” ungkap Kajari Badung kala itu. 
 
Dari hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, kerugian yang harus dipertanggungjawabkan ketiga tersangka sebesar Rp 5.258.192.863.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ruang Tahanan Penuh, Polres Klungkung Perketat Prokes

Sen Okt 26 , 2020
Dibaca: 5 (Last Updated On: 26/10/2020)SEMARAPURA – fajarbali.com | Sebagai antisipasi klaster baru, Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa mulai menerapkan aturan ketat terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) di ruang tahanan.  Save as PDF

Berita Lainnya