DENPASAR -fajarbali.com |Tim Jatanras Polresta Denpasar meringkus dua kawanan pencuri motor yang beraksi di rumah kos di Jalan Pulau Roon Nomor 15, Denpasar Barat, pada Selasa (8/9/2020). Kedua tersangka yakni Andy Shahandy (32) dan Komang Bayu Adi Permana (21).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kedua tersangka terlibat serangkaian kasus pencurian motor dan handphone.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korbannya, Muhamad Hafid (38) ke Polresta Denpasar, 26 Juni 2020 lalu. Korban asal Lumajang Jawa Timur itu melaporkan kamar kosnya di Jalan Pulau Roon dimasuki maling sekitar pukul 03.30 Wita.
Selain kehilangan handphone, korban juga kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman kos. “Korban terbangun pagi hari tapi tidak melihat handphone di kasur, dan motor diparkiran,” ujar Kompol Anom, Rabu (9/9/2020).
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dilokasi kejadian. Sepekan diselidiki, tim berhasil melacak keberadaan 2 tersangka di dua lokasi berbeda, pada Selasa (8/9/2020).
Hasil pengejaran, tim menangkap tersangka Komang Bayu Adi Permana di kampung halamannya di Desa Anturan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, sekitar pukul 17.00 wita.
Dari Buleleng, tim Jatanras bergerak ke wilayah Denpasar Selatan untuk mencari pelaku bernama Andy Shahandy. Ia diringkus di kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku masuk ke rumah korban melalui lewat jendela kamar. Keduanya beraksi mengambil HP, kunci motor lalu membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu terparkir di halaman kos. “Kasusnya masih dikembangkan,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (hen)