https://www.traditionrolex.com/27 Simpan Paket Shabu, Pria Asal Manukaya Dibekuk Sat Narkorba Polres Bangli - FAJAR BALI
 

Simpan Paket Shabu, Pria Asal Manukaya Dibekuk Sat Narkorba Polres Bangli

(Last Updated On: 25/02/2019)

BANGLI-fajarbali.com | Seoarang warga asal Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Bangli karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis shabu.

Dari hasil penggeledahan polisi, satu paket sabu yang disimpan pelaku dibelinya seharga Rp 500.000 per paket dengan modus sistem tempel dari seorang pengedar di Denpasar yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Wakapolres Bangli, Kompol. I Made Krisnha Mahardika didampingi Kasubag Humas Polres Bangli dalam keterangan persnya, Senin (25/2/2019) di lobi Polres Bangli menyatakan tersangka memang telah menjadi target operasi polisi. Disampaikan, kronologis penangkapan tersangka dibekuk dipinggir jalan raya umum jurusan Kayuambua menuju Gianyar, tepatnya di banjar Songlandak, desa Pengiangan, Susut, pada Jumat malam (22/2) lalu pukul 21.30 wita.  

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika golongan satu jenis shabu yang disimpan pada saku celana jeans pendek yang digunakan pelaku saat itu,” ungkapnya.

Saat ditemukan, shabu tersebut terbungkus sebuah klip plastik warna bening, dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,21 gram netto. “Dari penggeledahan itu pula, anggota juga mendapatkan barang bukti lain berupa dua buah korek api, dua buah pipet plastik, empat buah handphone yang dipergunakan untuk melakukan transaksi,” bebernya.

Sementara dari hasil interogasi terhadap pelaku, disampaikan, pelaku pengakui barang tersebut didapat dari pengedar berinisial A yang beralamat di Denpasar. “Shabu tersebut dibeli pelaku seharga Rp 500.000 per paket. Selama ini, pelaku juga mengaku telah melakukan transaksi barang haram ini sebanyak empat kali dengan sistem tempel untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Dengan system tersebut, antara pelaku dengan pengedar tersebut tidak saling kenal karena transaksi hanya dilakukan via telepon saja. Sedangkan barang tersebut, diambil oleh pelaku disebuah tempat tertentu sesuai arahan pengedarnya, setelah pelaku mentranfer sejumlah uang pembeliannya.

“Sistemnya jaringan terputus. Pelaku dengan pengedarnya tidak saling kenal. Kita masih melakukan lidik, untuk bisa mengungkap pengedarnya,” tegasnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak delapan miliar dan melanggar pasal pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Shabu dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembunuh Bayi Langsung Pingsan

Sen Feb 25 , 2019
Dibaca: 9 (Last Updated On: 25/02/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Tiada Agustin Sanger, remaja 19 tahun yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkan itu, pada sidang, Senin (25/2/2019) dituntut hukuman 10 tahun penjara.  Save as PDF

Berita Lainnya