BANGLI – fajarbali.com | Seakan tak pernah kapok. Seoarang residivis kasus narkoba berinisial KT (39) asal Kecamatan Mendoyo, Jembrana kembali harus berurusan dengan jajaran penegak hukum. Pasalnya, dari hasil pengembangan Sat Narkoba Polres Bangli, tersangka kembali dibekuk dengan barang bukti paket narkoba jenis sabhu. Tersangka diamankan polisi di ruas jalan Brigjen Ngurah Rai, tepatnya di depan SMAN 1 Bangli.
Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Rabu (13/5/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku, yang saat ditangkap sedang membawa benda terlarang jenis sabu. “Pelaku datang ke Bangli hendak mengambil barang yang dibawa oleh seseorang asal Denpasar,”katanya.
Kronologis penangkapan, bermula pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 14.00 Wita, di depan SMAN 1 Bangli, di ruas jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli, Kelurahan Kawan, Bangli, Sat Narkoba Polres Bangli mengamanan seseorang berinisal KT. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah plastic klip bening berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. “Barang tersebut ditempel dengan lakban warna coklat dimasukan ke potongan pipet plastic warna putih kemudian dibungkus dengan bungkus rokok. Barang tersebur baru diambil tersangka, kemudian disimpan dalam dashboard sepeda motornya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Selasa (12/5/2020) dilakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di Jalan Raya Kedampang, Gang Madya, Dusun Tegal Buah, PadangSambian, Denpasar Barat. Dari tempat tinggal pelaku juga diamankan satu buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah botol kaca (Bonk), 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) potong pipet plastic, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah cotton bud, 1 (satu) buah kaleng cat, 1 (satu) tas putih. “Barang bukti selanjutnya diamankan guna proses lebih lanjut,”kata Sulhadi menimpali.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Dan, Melanggar pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidan Narkotika. “Pelaku adalah risidivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar dari Lapas Kerobokan sekitar bulan Oktober tahun 2019 lalu. Pengakuan tersangka ke Bangli untuk mengambil barang,”pungkas AKP. Sulhadi. (arw)