https://www.traditionrolex.com/27 Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembunuh Bayi Langsung Pingsan - FAJAR BALI
 

Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembunuh Bayi Langsung Pingsan

(Last Updated On: 25/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Tiada Agustin Sanger, remaja 19 tahun yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkan itu, pada sidang, Senin (25/2/2019) dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Ni Made Ari Astuti dan Gusti Ayu Agung Yuli Merhaeningsi pinggang di luar ruang sidang. 

Beruntung beberapa kerabatnya dan juga petugas dari pengawal tahanan dengan sigap langsung memberikan pertolongan. Kurang lebih selama 10 kemudian terdakwa sadar dan langsung dibawa ke ruang tahanan sementara di PN Denpasar. 

Sementara itu di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dalam amar tuntannya menyatakan, terdakwa kelahiran Negara ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif ke satu. 

Yaitu setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan, melakukan, menyuruh  melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati oleh orangtuanya. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (4) UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi yang dilahirkan meninggal dunia. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki diri. 

“Oleh karena ini memohon kepada majelis hakim yang menyarankan perkara ini untuk menghukum terdakwa Tissa Agustin Sanger dengan pidana penjara selama 10 Tahun, denda Rp. 20 juta subsider empat bulan kurungan,”demikian tuntutan jaksa. 

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.”Kami mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia,”ujar kuasa hukum terdakwa di muka sidang. 

Dalam dakwaan terungkap, kasus pembunuhan anak kandung yang dilakukan terdakwa di kamar mandi ini terjadi pada tanggal 10 September 2018 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Tukad Buana, Perum Gunung Sari, Padang Sambian.

Kasus ini berawal saat terdakwa yang sedang hamil tua mengeluh sakit perut kepada ibunya yang sekaligus sebagai saksi, Ida Ayu Putu Martini.

Oleh saksi, terdakwa diberi obat penghilang rasa nyeri sebanyak satu pepel. “Namun saat itu terdakwa tidak langsung meminum obat yang diberikan oleh saksi,” ungkap jaksa.

Keesokan harinya, saat terdakwa bangun pagi terdakwa kembali merasakan nyeri di perutnya. Terdakwa lalu melarutkan garam dengan gula ke dalam satu gelas air dan meminumnya.

Usaha itu masih gagal karena raya nyeri diperutnya tidak juga hilang. “Kemudian pada pukul 16.00 terdakwa minum obat penghilang rasa nyeri, namun nyeri yang dirasakan malah semakin menjadi,” kata jaksa Kejari Denpasar itu.

Sejurus kemudian, terdakwa merasakan ingin buang air besar. Terdakwa lalu ke kamar mandi. Setelah tiga kali ke kamar mandi, bayi yang dikandungnya pun lahir dan jatuh ke dalam kloset.

Sesaat kemudian bayi yang dilahirkan itu menangis, dengan sengaja terdakwa langsung membekap mulut bayi itu dengan tangan kanannya agar berhenti menangis.

Setelah kurang lebih 40 menit terdakwa membekap, tidak terdengar lagi tangisan bayi. “Usai dibekap, bayi sempat begerak sebentar lalu tidak bergerak lagi,” sebut jaksa.

Setelah memastikan bayi itu meninggal, terdakwa membersihkanya dan membungkus bayi itu dengan kain pantai. Kemudian terdakwa membawa bayi itu ke dalam kamarnya.

Keesokan harinya, terdakwa memasukkan bayinya kedalam tas ransel dan membawanya ketempat terdakwa bekerja. Sampai di tempat kerja, terdakwa menyimpan mayat bayi di dalam loker karyawan.

Terdakwa kembali membawa bayi malang itu ke rumahnya. Sejurus kemudian, terdakwa mengubur jenzah bayi malang itu di depan rumah. Usai mengubur bayinya, terdakwa masuk ke dalam rumah dan tidur. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Bangli Gelar Bimtek Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah

Sen Feb 25 , 2019
Dibaca: 28 (Last Updated On: 25/02/2019)BANGLI-fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Bangli terus berupaya untuk meningkatkan kompentensi pengelolaan keuangan daerah bagi penatausahaan keuangan daerah, bendahara pengeluaran dan operator simda keuangan serta pengurus barang di masing-masing OPD.  Save as PDF

Berita Lainnya