https://www.traditionrolex.com/27 Sanksi Pelanggaran Prokes di Pasar Tradisional Perlu Sosialisasi - FAJAR BALI
 

Sanksi Pelanggaran Prokes di Pasar Tradisional Perlu Sosialisasi

(Last Updated On: 02/09/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 yang salah satunya memuat adanya denda hingga Rp100.000 jika tidak memakai masker masih perlu disosialisasikan lebih lanjut. Sosialisasi tidak hanya dilakukan di area publik, sosialisasi juga perlu dilakukan di pasar-pasar tradisional yang selama ini menjadi salah satu pusat keramaian.

Walaupun himbauan penggunaan masker sudah terus dilakukan, masih perlu dirasa adanya sosialisasi terlebih dengan keberadaan sanksi berupa denda yang berlaku saat ini.

Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar Ida Bagus Kompyang Wiranata, saat dihubungi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada para pelaku pasar. Sosialisasi dilakukan agar pelaku pasar tidak kaget terhadap sanksi yang diberlakukan.

“Terkait teknis penerapannya termasuk pengawasan serta pemberian sanksi, masih harus kami dikoordinasikan lebih lanjut bersama OPD terkait serta Satgas Penanggulan Covid-19. Hingga saat ini kami masih sosialisasikan dulu, terlebih terhadap sanksi berupa denda yang berlaku,” ujarnya.

Disinggung terkait keberadaan Pergub tersebut yang disertai sanksi berupa denda, pria yang akrab disapa Gus Kowi ini mengatakan, jika dilihat nilainya memang cukup tinggi di tengah kondisi ekonomi yang sangat terpuruk akibat adanya wabah pandemi Covid-19.

“Namun Pergub ini adalah suatu upaya dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan khususnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Terlebih lagi, ini juga untuk kepentingan kesehatan kita bersama juga. Pergub dibuat agar masyarakat lebih taat dan disiplin termasuk juga di pasar-pasar tradisional,” terangnya.

Sebelumnya, hampir semua pasar di Kota Denpasar telah memberlakukan wajib menjalankan protokol kesehatan termasuk harus menggunakan masker. Ada beberapa pasar pula yang menerapkan sanksi berupa pelarangan masuk area pasar bagi pengunjung yang tidak memakai masker hingga sanksi tidak bisa berjualan sementara waktu bagi pedagang yang ketahuan tidak memakai masker dengan benar. (dar).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kadiskes Bali : Satukan Persepsi Tangani Covid-19

Rab Sep 2 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 02/09/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan Covid-19 di Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, MPPM mengajak semua tim Covid-19 di Provinsi Bali tetap kompak dalam memberikan penanganan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan saat membuka pertemuan koordinasi Tim Covid-19 secara […]

Berita Lainnya