https://www.traditionrolex.com/27 Saat Penerapan PKM, Pegawai Dan Tenaga Medis RSUP Sanglah Dibekali Surat Tugas - FAJAR BALI
 

Saat Penerapan PKM, Pegawai Dan Tenaga Medis RSUP Sanglah Dibekali Surat Tugas

(Last Updated On: 14/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Pemerintah Kota Denpasar akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 dalam upaya mempercepat pemutusan rantai pandemi Covid-19, mulai Jumat (15/5/2002). Sehubungan dengan diterapkannya PKM tersebut, berbagai persiapan mulai dilakukan oleh instansi maupun perkantoran untuk mendukung mobilitas para pekerja, khususnya yang bertempat tinggal di luar kota Denpasar.

 

 

Salah satu Rumah Sakit yang kini telah melakukan persiapan terkait penerapan PKM adalah RSUP Sanglah, Denpasar. Kabag Humas RSUP Sanglah, Dewa Ketut Kresna saat ditemui tim Fajar Bali mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat atau PMK ini tentu bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak memiliki tujuan yang jelas ke Denpasar.

 

“Kami di RSUP Sanglah tentu mendukung kebijakan pemerintah Kota Denpasar tersebut dalam upaya menekan kasus COVID-19. RSUP Sanglah sendiri telah melakukan berbagai persiapan seperti selalu membekali pegawai maupun tenaga medis dengan surat tugas, khususnya bagi mereka yang tinggal di luar Denpasar. Selain itu, kita selalu ingatkan agar selalu membawa identitas diri seperti KTP dan ID Card,” ungkapnya, Kamis (14/5/2020).

 

Dewa Ketut Kresna juga menyatakan, surat tugas yang dikeluarkan pihak RSUP Sanglah ini bertujuan memudahkan mobilitas pegawai yang tinggal di luar Denpasar untuk dapat menjalankan tugasnya di RSUP Sanglah yang berlokasi di Kota Denpasar. Surat tugas tentu akan dibuat sesuai dengan kebutuhan pegawai dan akan diperbaharui jika perlukan.

 

“Surat tugas dibuat tentu akan ditandatangani langsung oleh Direktur Utama RSUP Sanglah untuk memastikan bahwa pegawai tersebut memang benar bertugas di RSUP Sanglah. Sementara itu, untuk pasien pulang dari rumah sakit juga akan dibekali surat keterangan perawatan maupun surat kontrol,” ujarnya.

 

Disinggung soal pendistribusian logistik saat penerapan PKM, Dewa Ketut Kresna mengaku tidak ada masalah, pasalnya tidak ada pembatasan maupun larangan terkait dengan hal itu. “Dari penerapan PKM tersebut, pemerintah tidak melarang adanya pembatasan penyaluran logistik maupun kebutuhan obat-obatan. Jadi pendistribusian logistik maupun obat-obatan ke RSUP Sanglah tetap berjalan seperti biasanya,” terangnya.

 

Dewa Ketut Kresna menambahkan, untuk memudahkan pegawai dalam bertugas, saat ini sudah puluhan ID Card pegawai telah diperbarui dan diganti dengan yang baru. Selain itu, pihaknya mengatakan untuk penerapan protokol kesehatan di RSUP Sanglah tetap berjalan seperti biasa. “Kami dari pihak RSUP Sanglah selalu mengimbau kepada pengunjung agar selalu menggunakan masker dan menerapkan physical distancing,” pungkasnya. (dar).

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

RSUP Sanglah Terima Bantuan Penanganan Covid-19

Kam Mei 14 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 14/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | RSUP Sanglah, Denpasar untuk kesekian kalinya kembali menerima bantuan terkait penanganan Covid-19 dari para donatur. Bantuan kali ini datang dari PT. Trinusa Darma Satha dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas, Arya Wardana Sthiraprana Duarsa yang didampingi Kabag Humas RSUP […]

Berita Lainnya