https://www.traditionrolex.com/27 Ricuh Wisata Diamond Beach, Polisi Mulai Action Selidiki Laporan Pengusaha Tjandra - FAJAR BALI
 

Ricuh Wisata Diamond Beach, Polisi Mulai Action Selidiki Laporan Pengusaha Tjandra

(Last Updated On: 14/02/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Sehari menerima laporan Tjandra Jaya Kesuma terkait dugaan sekelompok oknum ormas mengancam dan merusak lokasi wisata Diamond Beach Pejukutan, Nuda Penida, Klungkung, diatensi jajaran Direktorat Reskrimum Polda Bali. 

 

Hal itu ditegaskan Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno saat dikonfirmasi wartawan, Senin 14 Februari 2022. Perwira melati dua dipundak ini menegaskan laporan pengusaha Tjandra masih dalam proses penyelidikan. 

 

“Ya laporan sudah kami terima dan masih dalam proses. Karena kemarin hari libur sehingga laporan itu belum sampai ke pimpinan untuk diregistrasi. Baru kita rencanakan penyelidikan,” ungkap AKBP Suratno. 

 

AKBP Suratno mengungkapkan, kedua belah pihak saat ini sedang bersengketa secara perdata. Masalahnya adalah bidang tanah yang digunakan oleh Tjandra digunakan untuk akses jalan. Tanah itu dibangun jalan oleh Tjandra karena dalam gambar SHM lokasi tanah yang dijadikan jalan itu adalah miliknya. 

 

Diungkapkannya, pihak teradu (I Gede BP) mengklaim tanah yang bangun jalan oleh Tjandra itu adalah tanah miliknya. Nah lantaran tidak ada titik temu sehingga keduanya bersengketa. Selama masih proses sengketa Tjandra melakukan bisnis di lokasi dengan membuka vila. 

 

“Jadi pengadu dan teradu itu bidang tanahnya berdampingan. Ini kasus sudah lama. Pak Tjandra sebelumnya sudah buat aduan. Saat itu saya bilang lengkapi bukti pak. Jangan hanya pakai foto-foto saja. Lengkapi alas haknya dan lain-lain,” ungkapnya. 

 

Lebih lanjut AKBP Suratno mengatakan kalau saat ini kedua belah pihak masih bersengketa di pengadilan, kepolisian menunggu keputusan pengadilan. Saat ini status quo, berarti semua pihak tidak boleh beraktivitas. Namun yang terjadi kedua belah pihak saling bersikeras menginginkan aktivitas di lokasi tersebut. 

 

“Kalaupun ada perusakan oleh teradu perlu dilihat masalah hak milik. Kalau itu nanti diputuskan miliknya teradu berarti diproses. Tetapi kalau nanti putusan sengketanya di pengadilan dimenangkan pihak teradu berarti pengadu yang salah membangun di tanah orang. Prinsipnya sengketa tanahnya selesaikan dululah,” ungkap AKBP Suratno. 

 

Keterangan terpisah, Kuasa hukum Tjandra, AA Made Eka Darmika mengatakan untuk perkara perdata di PN Semarapura, pihaknya belum menerima panggilan. Soal status quo, Eka menampiknya. 

 

Ia menyebutkan dalam perkara perdata, status quo tidak diatur. Apalagi penggugat hanya menggugat berdasarkan bukti PBB. 

 

Sampai saat ini juga tidak ada putusan pengadilan untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Tapi pihak penggugat malah melakukan perbuatan melawan hukum merusak dan memaksa menghentikan aktifitas diatas tanah milik kliennya. 

 

Diberitakan, pengusaha Tjandra Jaya Kesuma yang merupakan pengelola kawasan Diamond Beach melaporkan terlapor I Gede BP ke SPKT Polda Bali terkait tindakan pengerusakan dan pengancaman. 

 

Kuasa hukum Tjandra, yakni AA Made Eka Darmika dari kantor pengacara Wihartono dan partner menyebutkan sekelompok orang diduga melakukan tindak kekerasan berupa pengancaman dan perusakan di kawasan wisata Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali, yang dikelola kliennya pada Minggu siang. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Suradnyana, Pemilu 2024 Buleleng Damai

Sel Feb 15 , 2022
Dibaca: 7 (Last Updated On: 14/02/2022)SINGARAJA – fajarbali.com  I  Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berharap penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 berjalan dengan aman dan damai. Hal ini diungkapkan saat, menghadiri acara penanaman pohon yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, sebagai rangkaian Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024. […]

Berita Lainnya