https://www.traditionrolex.com/27 Kemplang Dana LPD Rp 1,9 Miliar, Ketua LPD Desa Adat Ambengan Tersangka - FAJAR BALI
 

Kemplang Dana LPD Rp 1,9 Miliar, Ketua LPD Desa Adat Ambengan Tersangka

Tidak Ditahan Tapi Wajib Lapor

 Save as PDF
(Last Updated On: 23/09/2022)

 

ABIANSEMAL -fajarbali.com |Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Ambengan Desa Ayunan Kecamatan Abiansemal Badung. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp. 1.954.769.383,20.
 
Dari hasil gelar perkara tertanggal 6 Oktober 2021, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yakni Ketua LPD Desa Adat Ambengan yakni Ida Ayu Nyoman Kartini (47) dan kasir Ni Wayan Rastiti yang kini sudah meninggal (alm). 
 
Namun setelah berstatus tersangka, Kartini yang tinggal di Banjar Ambengan tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor. Bahkan, saat ini kantor LPD Desa Ambengan sudah tidak beroperasi lagi. 
 
“Tersangka belum di tahan, hanya wajib lapor. Secara aturan tersangka masih sebagai Ketua LPD, namun setelah di tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah ke kantor dan kantornya tidak beroperasi lagi,” beber Kasi Hunas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, pada Jumat 23 September 2022. 
 
Diungkapkanya, perkara korupsi ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung, pada 14 July 2022. Sejumlah barang bukti sudah dilimpahkan ke penyidik kejaksaan, diantaranya 15 buah buku kas LPD Desa Adat Ambengan dari tanggal 4 Januari 2011 hingga 24 September 2018. Satu buah buku nominative deposito. Satu buah buku insentif. 17 buah buku laporan tahunan LPD Desa Adat Ambengan dari tahun 2010 hingga tahun 2017. Empat lembar kartu SPP 3129 Nasabah. 
 
Surat pernyataan pinjaman/kredit LPD Desa Adat Ambengan atas nama I Nyoman Budiana tertanggal 16 Pebruari 2019. 1 lembar bukti kas masuk atas nama Nyoman Budiana no tab/spp/ssb: 3158 tanggal 14 Agustus 2018. Satu bendel laporan alokasi jasa produksi atas laba tahun 2004 S/tahun 2016 LPD Desa Adat Ambengan. 11 lembar potocopy surat simpan berjangka nasabah LPD Desa Adat Ambengan. 
 
Barang bukti lainnya, satu bendel potocopy rekening koran tabungan Bank BPD Bali cabang pembantu Abiansemal dengan nomor rekening 0402.12.0015008 atas nama LPD Desa Adat Ambengan periode 01 Januari 2004 hingga 2 Nopember 2022. Satu bendel potocopy surat simpanan berjangka nasabah LPD Desa Adat Ambengan. 
 
Kemudian barang bukti lainnya, 71 buah buku neraca dan kas harian yang disusun oleh pengurus LPD Desa Adat Ambengan dari Bulan Januari 2012 hingga Bulan Desember 2017. Empat buah buku tabungan BPD Cabang Abiansemal dengan nomor rekening  040.02.12.00150-8 atas nama LPD Desa Ambengan, Abiansemal, Badung. 
 
Menurut Iptu Sudana, tindak pidana korupsi ini terjadi pada Sabtu 21 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wita. Modus operandi yang dilakukan tersangka Kartini yakni melakukan pelunasan hutang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Desa Adat. 
 
Selain itu, ia juga menggunakan dana kas LPD secara pribadi, menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD Desa Adat. Kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka yakni uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan nasabah tidak disetor ke kas LPD Desa Adat. 
 
“Tersangka membuat laporan laba LPD Desa Adat semu dari tahun 2011 hingga tahun 2016 seolah-olah keuangan LPD sehat alias tidak ada masalah. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegas Iptu Sudana. 
 
Diuraikanya, kasus dugaan korupsi ini diungkap setelah pada 24 Januari 2019 tim satuan Tipidkor Unit 3 Satreskrim Polres Badung menerima informasi dari masyarakat terkait LPD Desa Adat Ambengan tidak bisa menarik uang nasabah. Tim lantas menyelidiki, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi saksi serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait. 
 
Dari serangkaian penyelidikan ditemukan fakta bahwa dana nasabah yang disimpan di LPD Desa Adat tidak bisa ditarik karena dana kas tidak ada alias kosong. Disinilah muncul indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD di Desa Adat Ambengan. 
 
“Penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” bebernya. 
 
Berdasarkan audit khusus oleh akuntan publik ditemukan fakta bahwa ada selisih dana kas atas penarikan dan penyetoran dana ke rekening tabungan LPD Adat Ambengan di Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD). 
 
Ini disebabkan adanya dana yang tidak disetor ke kas LPD dan tidak dicatat dalam buku kas harian LPD pada periode Bulan Maret 2014 sampai Bulan Juli 2018. “Sehingga terdapat selisih kurang kas sebesar Rp. 910.732.361,” ujar Iptu Sudana. 
 
Fakta lainnya adalah terkait simpanan berjangka (deposito) nasabah yang diterima tapi tidak disetor dan tidak dicacat ke dalam buku kas harian masuk LPD pada tanggal 20 September 2018 sebesar Rp. 180.000.000. 
 
Kemudian, adanya pelunasan hutang atas pinjaman pribadi Ni Wayan Rastiti (alm) selaku kasir/bendahara LPD dengan cara menerbitkan 7 lembar Bilyet Deposit senilai Rp. 340.000.000. 
 
Selain itu, adanya pelunasan atas pinjaman yang diberikan dan bunga pinjaman oleh nasabah sebesar Rp. 58.919.300. Terungkap, ada juga pelunasan pinjaman oleh nasabah yang dipergunakan untuk melunasi pinjaman pribadi Ni Wayan Rastiti (alm) selaku kasir/bendahara LPD sebesar Rp. 51.419.300. 
 
Iptu Sudana mengungkapkan, pada dasarnya LPD mengalami kerugian, namun di laporan rugi laba oleh pengurus LPD dari tahun 2011 sampai tahun 2017 dilaporkan seolah olah LPD mendapatkan keuntungan. 
 
“Ditemukan juga adanya pembentukan pendapatan bunga semu dan adanya sebagian dari bunga deposito nasabah yang tidak dilaporkan,” sebutnya. 
 
Rincianya sebagai berikut, ditemukan adanya laporan rugi laba LPD yang dilaporkan oleh pengurus seolah olah LPD untung dari tahun 2011 sampai tahun 2017 sebesar Rp. 1.049.716.732. 
 
Dari kas harian LPD dari Bulan Januari 2011 sampai Desember 2017 ditemukan pencatatan atas pembentukan pendapatan semu. Bahkan pendapatan semu tersebut dipergunakan sebagai penambah pendapatan yang diterima oleh LPD sebesar Rp. 560.556.500. 
 
Terkait hasil pemeriksaan dan perhitungan atas simpanan berjangka (deposito) nasabah yang tercata pada buku kas harian dan buku nominative deposito LPD terdapat selisih antara biaya bunga deposito yang dilaporkan dengan biaya binga deposito yang sebenarnya sebesar Rp. 1.487.512.600. 
 
Sementara dari hasil pemeriksaan dan perhitungan LPD dalam kegiatan oprasional dari tahun 2011 sampai tahun 2017, LPD mengalami kerugian sebesar Rp.998.352.368. 
 
Kemudian, hasil pemeriksaan  alokasi jasa produk (pembagian laba) atas laba semu yang dibuat dari tahun 2011 sampai tahun 2016 sebesar Rp. 840.669.418 dibagikan dan dibayarkan selama periode tahun 2011 sampai tahun 2017 sebesar Rp. 336.267.767,20. 
 
Dan, laba semu yang dibagikan dan dibayarkan oleh pengurus LPD, dengan cara mengeluarkan uang kas kembali untuk dana pengurus dari tahun 2012 sampai tahun 2017 sebesar Rp. 84.066.941,80. 
 
Pelunasan hutang atas pinjaman pribadi Ida Ayu Kartini selaku Ketua/Kepala LPD Desa Adat Ambengan kepada koperasi Sedana Yoga, dilakukan dengan cara menambahkan saldo tabungan koprasi sedana yoga di LPD sebesar Rp. 120.850.000. 
 
Iptu Sudana melanjutkan, dari kesimpulan gelar perkara 6 Oktober 2021 menetapkan Ida Ayu Nyoman Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan sebagai tersangka penyalahgunaan dana LPD bersama Ni Wayan Rastiti selaku kasir yang kini sudah almarhum. 
 
“Kerugian negara dari kasus korupsi LPD Desa Adat Ambengan ini mencapai Rp. 1.954.769.383,20,” tandasnya. 
 
Terkait hal ini tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini dijerat Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf B dan ayat (2) subsider pasal 3 jo pSal 18 ayat (1) huruf B dan ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 8 dan atau pasal 9 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Bertengkar dengan Istri, Suami Tewas Gantung Diri

Jum Sep 23 , 2022
Sempat Ancam "Ngadenan Cang Mati"
IMG-20220923-WA0013-2ff2f0e0

Berita Lainnya