https://www.traditionrolex.com/27 Ngaku Anggota Interpol, Bule Rusia Diringkus Tim Resmob Polda Bali - FAJAR BALI
 

Ngaku Anggota Interpol, Bule Rusia Diringkus Tim Resmob Polda Bali

(Last Updated On: 06/07/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Melakukan pemerasan terhadap pengusaha asing dan mengaku sebagai anggota Interpol, Tim Resmob Polda Bali membekuk warga negara Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (55). Pelaku ditangkap di parkiran Pepito Expres di Jalan Raya Kerobokan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 1 July 2021 sekitar pukul 21.00 Wita. 

 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pelaku Evgenii ditangkap karena memeras 

pengusaha asing, Nikolay Romanov (43) dan mengaku sebagai anggota interpol. Korban dimintai uang dengan dalih usaha rental korban banyak masalah. 

 

Selain itu pelaku mengancam bahwa korban bisa dihukum 1 tahun sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. “Tersangka mengatakan bahwa tempat usaha korban sudah diketahui polisi Indonesia sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Lalu tersangka minta uang Rp 230 juta untuk mengurus masalah itu,” ujar Kombes Raharjo. 

 

Lantaran takut ancaman hukuman itu, korban mengirim uang secara bertahap kepada tersangka. “Jadi, uang korban yang sudah dikirim ke tersangka sebanyak Rp 121 juta. Selain itu 1 unit sepeda motor,” ujar Kombes Raharjo, Selasa 6 July 2021. 

 

Pemerasan itu dilakukan bule kelahiran 14 Juli 1965 itu bersama dua orang dua orang temannya, Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson, keduanya asal Rusia. Kedua teman pelaku itu juga mengaku sebagai anggota interpol. 

 

“Kedua teman pelaku masih dalam pengejaran Resmob Polda Bali. Diduga selama setahun tinggal di Bali, Evgenii bersama dua rekannya itu telah banyak melakukan aksi pemerasan,” ungkap perwira melati tiga dipundak itu. 

 

Sementara dijelaskannya, aksi pemerasan pelaku terhadap korban warga negara Uzbekistan sudah terjadi sejak 17 Febuari 2021. Selanjutnya, setelah menerima laporan dari korbannya, pelaku dibekuk Polisi diparkiran Pepito Expres di Jalan Raya Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Kamis 1 July 2021 sekitar pukul 21.00 Wita. 

 

Ketika diringkus, interpol gadungan berambut cepak itu langsung tak berkutik. “Pelaku ditangkap setelah menerima uang tunai sebanyak Rp 20.000.000 dari korban,” terangnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Permohonan Praperadilan Mantan Kasir Penilep Uang Kas Gereja Ditolak Hakim

Sel Jul 6 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 06/07/2021) DENPASAR -fajarbali.com |Permohonan Pra Peradilan yang diajukan mantan kasir gereja GPIB Maranatha Denpasar, Unun Hardinansi Neno ditolak Hakim I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/7/2021).     Sementara Unun Hadinansi Neno sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali dan […]

Berita Lainnya