DENPASAR-fajarbali.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Polres Badung tidak kenal lelah mengejar dan menangkap pelaku penyalahgunaan nakoba.
Jika Polres Badung sebelumnya menangkap pengedar ratusan butir ekstasi dan ratusan sabu, giliran Polda Bali melakukan hal yang sama.
Kedua tersangka beda jaringan ini ditangkap ditempat terpisah oleh jajaran Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali, Sabtu (19/1/2019) lalu. Pengedar narkoba bernama David Setyadi (22) ditangkap di rumah kosnya di Jalan Raya Anyar Peliatan Gang Rare Angon (Rumah Kos Kamar No. 4) Br. Anyar Kelod, Kerobokan Kuta Utara Badung. Sedangkan tersangka CAR (26) ditangkap di rumah kosnya di Jalan Raya Semer Kuta Utara.
Menurut informasi, di rumah kos tersangka CAR, polisi menemukan 18 paket sabu seberat 53,84 gram. Selain sabu juga ditemukan 100 butir ekstasi dan 1 timbangan digital, HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi transaksi. Tersangka CAR kemudian dikeler ke Polda Bali untuk didalami.
Sementara itu penangkapan tersangka David Setyadi berlangsung di depan rumah kosnya di Jalan Raya Anyar Peliatan Gang. Rare Angon, Br. Anyar Kelod, Kerobokan Kuta Utara, Sabtu (19/1) sekira pukul 04.00 dinihari. Polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah kos, namun tidak ditemukan barang bukti.
Setelah diinterogasi mendalam, pria asal Cilacap ini mengaku menyimpan narkoba di dalam tumpukan genteng garase motor rumah kos. Setelah genteng dibuka, polisi mengamankan 15 paket sabu seberat 635,26 gram, 20 paket ekstasi sebanyak 1646 butir, pecahan ekstasi sebanyak 184,89 gram, 1 buah timbangan dan 2 buah hanphone serta ATM dan buku Tabungan BCA.
Tersangka David mengaku narkoba itu milik seorang napi bernama Joni di lapas Surabaya. Dia hanya sebagai kurir dan diperintahkan untuk menjual narkoba sesuai intruksi. Dari hasil kerjanya menempel narkoba, tersangka mendapat imbalan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 untuk sekali tempel.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja membenarkan penangkapan dua pengedar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Bali. untuk tersangka DS (David), Kombes Hengky mengatakan dia mengedarkan narkoba dengan cara system tempel. “Pelaku DS mendapat imbalan per sekali tempel antara Rp.50.000 sampai Rp.100.000.,” ungkapnya, Minggu (20/1). (hen)