https://www.traditionrolex.com/27 Pesan Ayam Goreng JFC, Dua Tersangka Narkoba Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar - FAJAR BALI
 

Pesan Ayam Goreng JFC, Dua Tersangka Narkoba Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar

(Last Updated On: 20/04/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus penyelundupan narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar, pada Kamis (16/4/2020) siang. Dua pelakunya merupakan tersangka narkoba, yakni Vincent Lionel (22) dan I Nengah Juliantara (24). 

Kedua tersangka menyelundupkan narkoba dengan modus memasukkan dua paket sabu seberat 0.97 gram di dalam kotak makanan JFC.

Pengungkapan kasus penyelundupan ini berlangsung sekitar pukul 12.30 Wita. Setelah anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi adanya paketan narkoba masuk ke rutan Polresta Denpasar.

“Informasi awal, paketan sabu itu sudah masuk ke rutan Polresta Denpasar dititipkan di dalam makanan,” bisik sumber dilapangan, Minggu (19/4/2020).

Langsung saja tim bergerak cepat ke rutan dan berkoordinasi dengan petugas jaga rutan. Petugas jaga membenarkan baru saja driver gojek menghantar 2 paket kotak makanan JFC yang berisi makanan ayam goreng dan nasi.

“Petugas curiga, tim lalu memeriksa 2 kotak makanan tersebut dan benar didalamnya ada 2 paketan sabu di masing-masing kotak, beratnya 0.97 gram” ungkap sumber.

Penggeledahan berlanjut ke dalam ruangan para tahanan. Sejumlah tersangka yang ditahan di rutan tersebut diperiksa satu persatu. Kecurigaan akhirnya mengarah ke tersangka Vincent Lionel dan I Nengah Juliantara. “Keduanya adalah tersangka narkoba yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba,” ujar sumber.

Setelah diinterogasi, Vincent asal Manado itu mengaku sebagai orang yang memesan makanan JFC ke rutan. Ia bersama dengan Juliantara memesan narkoba dari orang yang bernama Yuka melalui handphone. “Rencananya sabu sabu itu akan dipakai bersama-sama,” ungkap sumber lagi.

Selain mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0.97 gram dan 2 kotak makanan JFC, tim juga mengamankan 1 buah handphone di salah satu ruangan tahanan. Handphone tersebut milik Vincent yang digunakan untuk memesan sabu dan makanan.

Usai diinterogasi, keduanya langsung dikeler ke kantor Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, Vincent dan Juliantara dijerat pasal tambahan terkait narkoba yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2019.

Kasubag Humas Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan kasus tersebut. “Nihil laporannya ke humas,” ungkap Iptu Sukadi. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Buntut Sejumlah Penolakan Karantina PMI, Kapolda Bali Akan Ambil Sikap Tegas

Sen Apr 20 , 2020
Dibaca: 20 (Last Updated On: 20/04/2020)DENPASAR -fajarbali.com |Adanya penolakan dari sejumlah masyarakat terkait lokasi karantina terhadap pekerja migran (PMI) yang datang dari luar negeri disikapi Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.   Save as PDF

Berita Lainnya