https://www.traditionrolex.com/27 Residivis Bolak-bali Masuk Bui Gasak Sepeda Listrik di Parkiran Kos - FAJAR BALI
 

Residivis Bolak-bali Masuk Bui Gasak Sepeda Listrik di Parkiran Kos

Empat Kali Masuk Penjara

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/09/2023)

MALING SEPEDA-Tersangka Ahmad Duratun kembali ditangkap dalam kasus pencurian sepeda listrik. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Ahmad Duratun Nasihin (42) tidak pernah tobat mencuri. Hukuman penjara baginya bukan hal yang baru lagi, bahkan ini sudah keempat kalinya. Terakhir, Ahmad Duratun beraksi menggasak sepeda listrik di parkiran rumah kos di Jalan Pura Demak, Gang Air Mancur, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, tersangka Ahmad ditangkap Polsek Denpasar Barat pada 31 Agustus 2023. Sementara kejadian ini dilaporkan oleh korbanya, Ahmad rizal Ramdan (27). 
 
Korban menuturkan, ia bersama istrinya sedang pergi ke Pasar Tegal Harum pada Jumat 25 Agustus 2023. Rumahnya saat itu kosong dan meninggalkan satu unit sepeda gayung di halaman kos. 
 
Sepulang dari pasar, korban terkejut sepeda listriknya hilang di halaman kos. Ia lantas meminta tolong kepada tetangga bernama Juna untuk mengecek kamera CCTV miliknya. 
 
Setelah di cek, ternyata sepeda listrik milik korban telah dicuri pelaku. Sepeda listrik Pacific Type Relicius warna purple itu tergolong mahal seharga Rp. 4,5 juta. 
 
Aksi pencurian ini viral dan diunggah oleh beberapa akun media sosial. Atas laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin langsung Kanit Iptu I Made Sena dan Panit Ipda I Wayan Werdi Putra melakukan penyelidikan. 
 
Dari hasil rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku akhirnya mengarah ke tersangka Ahmad yang tinggal di seputaran Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
 
Dalam waktu singkat, Ahmad ditangkap di kamar kosnya. Diinterogasi, maling kambuhan asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng ini mengaku beraksi sendirian. 
 
Sepeda listrik korban dijual di daerah Pemogan seharga Rp.1 juta. “Tersangka mencuri sepeda listrik korban lalu menuntunnya menuju tempat kos miliknya,” ujar Kapolsek Made Ari. 
 
Tersangka Ahmad Duratun mengaku mencuri sepeda listrik karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Ia juga mengaku tidak kapok mencuri karena faktor ekonomi dan tidak punya pekerjaan. 
 
Saat ditangkap, tersangka baru keluar seminggu dari Lapas Kerobokan. Belum sempat bertemu keluarganya di Jawa, dia sudah mencuri lagi. 
 
“Tersangka ini merupakan residivis yang empat kali masuk penjara, satu kali di Polresta Denpasar dan tiga kali di Polsek Denbar,” bebernya. 
 
Atas perbuatanya, Ahmad Duratun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. R-005
 Save as PDF

Next Post

Pintu Kamar Dibuka, Saksi Temukan Korban Gantung Diri di Kamar Kos

Kam Sep 7 , 2023
Polisi Dalami Motif Kematian
IMG_20230907_213423

Berita Lainnya