https://www.traditionrolex.com/27 Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Sitaan Hasil Operasi Pasar - FAJAR BALI
 

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Sitaan Hasil Operasi Pasar

(Last Updated On: 15/12/2020)

DENPASAR-fajarbali.com |Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan yang sebagian merupakan hasil penindakan tahun 2019 dan 2020 bertempat di kantor Bea Cukai Denpasar, Selasa (15/12/2020). 

Barang bukti itu berupa botol minuman, batangan rokok, liquid vape, alat kesehatan, pakaian dan handphone itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dipecahkan, dituang hingga di timbun di tanah. 

Yang menarik, ada juga barang bukti sitaan yakni arak Bali. Arak Bali yang disita itu karena tidak sesuai dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Dari semua barang yang dimusnahkan itu senilai Rp 1,9 miliar dengan total kerugian Rp 1,5 miliar. 

Pemusnahan barang sitaan ini dihadiri aparat kepolisian, TNI dan stakeholder lainnya. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih barang bukti sitaan ini sebagian besar merupakan hasil operasi pasar. 

Seperti 2.245 botol minuman mengandung etil alkohol, 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 botol liquit vape, 119 pcs alat kesehatan berbagai jenis. 8.873 pakaian, 53 unit Hp, dan berbagai barang lainnya. 

Dijelaskannya, dalam penyitaan ini pihak Bea Cukai Denpasar bersinergi dengan berbagai instansi terkait seperti kepolisian, TNI, BNNP Bali, dan lainnya melakukan tindakan pengawasan. “Jadi, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari sinergitas itu,” tegas Wahyuningsih. 

Diungkapkannya, barang sitaan yang dimusnahkan itu sebagian besar adalah hasil operasi pasar dan barang e-commerce. “Barang yang dimusnahkan ini sebagian merupakan hasil penindakan tahun 2019 dan tahun 2020. Selain operasi pasar juga melakukan patroli online. Ada pula hasil sitaan tempat hiburan malam. Utamanya minuman beralkohol,” ujarnya.   

Wahyuningsih menegaskan hukum harus tetap ditegakkan dalam kondisi apapun. Penindakan perlu terus dilakukan agar barang ilegal ini tidak membanjiri pasar yang berpengaruh terhadap produk legal lainnya. 

“Barang yang dimusnahkan ini adalah barang ilegal, tidak ada izin dan tidak memenuhi ketentuan lainnya. Barang-barang ini bisa masuk ke pasaran menggunakan pita cukai palsu atau data palsu. Untuk barang e-commerce ditahan ini hanya sampai Maret,” pungkas Wahyuningsih. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tangannya Putus Ditebas, Korban Enggan Melaporkan Pelaku ke Polisi

Sel Des 15 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 15/12/2020) BENOA -fajarbali.com |Polsek Kawasan Benoa hingga kini belum berhasil menangkap Hairudin (37), pelaku penebas Suwandi alias Ahan (40) di halaman PT. SJS di Jalan Ikan Tuna Pelabuhan Benoa, 1 Desember 2020 lalu.   Save as PDF

Berita Lainnya