https://www.traditionrolex.com/27 Pasok 35 Kg Sabu dari China, Diedarkan di THM "Wharehouse" Seminyak Kuta - FAJAR BALI
 

Pasok 35 Kg Sabu dari China, Diedarkan di THM “Wharehouse” Seminyak Kuta

(Last Updated On: 12/04/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tiga tersangka narkoba yang ditangkap di Vila Jepun Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada Jumat 8 April 2022 dengan barang bukti (barbuk) 35 kg sabu dihadirkan dalam press conference di mapolda Bali, Selasa 12 April 2022. Mereka adalah Anak Agung Gede Oka Panji (49), I Komang Suwana (49) dan I Ketut Subagiastra (36). 

 

Ketiganya mengenakan baju tahanan warna orange dengan tangan diborgol. Diketahui, Anak Agung Gede Oka Panji merupakan pemilik tempat hiburan malam “Wharehouse” di Seminyak Kuta. 

 

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera yang hadir di press conference mengatakan pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka yakni Ketut Subagiastra dan Komang Suwana. 

 

Keduanya dibekuk di depan Vila Jepun di Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung, pada Jumat 8 April 2022. “Keduanya ditangkap di depan Vila Jepun membawa tas kresek loreng,” ujar Kapolda. 

 

Setelah tas diperiksa, didalamnya berisikan paket serbuk putih diduga kokain seberat 9,40 gram brutto. Serbuk coklat seberat 8,82 gram brutto dan 204 kapsul merah muda diduga MDMA alias ekstasi. 

 

Penggeledahan pun dilakukan di dalam vila Jepun. Hasilnya, di garase ditemukan 100 butir kapsul berisi serbuk serupa sebanyak 23,00 gram. Kemudian di dalam sebuah tong kayu di kamar nomor satu ditemukan 35,1 kilogram sabu dikemas dengan 35 bungkus plastik coklat susu warna emas bertuliskan “Ganyinwang”. 

 

Dikatakanya, di dalam kamar juga ada tong warna silver berisi 492 kapsul merah muda putih yang mengandung serbuk merah muda. Dan, delapan tablet bentuk jantung diduga ekstasi, jadi total beratnya 113,16 gram. Ada pula serbuk putih diduga kokain 30,00 gram dan ekstasi dalam bentuk serbuk oranye lebih dari 1 kilogram.

 

Menurut Kapolda, serbuk dan kapsul ekstasi di racik di vila Jepun dengan menggunakan dulang dan cobek. Kemudian, di dalam sebuah kotak seperti brankas di kamar nomor dua didapati daun, batang dan biji kering ganja 2,7 kilogram. 

 

Bukan hanya sabu, 3 tersangka juga memiliki pil Psikotropika berupa vetamin 0,50 gram, 8500 Prohepel, 800 Valdimex, 500 Xanax Afrasolam dan uang tunai Rp 9 juta. “Jika ditotal, keseluruhan barang bukti ini bernilai mencapai Rp 56 miliar,” terangnya. 

 

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku narkoba itu milik dari Anak Agung Gede Oka Panji, seorang pentolan ormas di Bali. Ia lantas ditangkap di Bar Wharehouse miliknya di Jalan Campiung Tanduk, Seminyak, Kuta. 

 

“Jadi, narkoba jenis ekstasi, kokain, hingga Psikotropika sudah diedarkan ke wisatawan asing di daerah Seminyak, Petitenget dan Canggu,” ujar Kapolda.  

 

Para tersangka ini memiliki peran. Tersangka Ketut Subagiastra dan Komang Suwana bertugas meracik dan mengedarkanya di Wharehouse dan sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Seminyak Kuta. 

 

“Hasil penjualan narkoba disetor kepada tersangka AAP (Anak Agung Gede Oka Panji) selaku penyedia tempat, bahan dan alat, alias bandar,” bebernya. 

 

Kapolda mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan asal muasal 35 kg sabu tersebut, bersumber dari mana dan tujuan akhirnya ke mana. Sedianya, dari pengakuan Oka Panji, sabu-sabu itu didatangkan satu kali melalui jalur darat pada awal Januari 2022 lalu. 

 

“Kalau masuk lewat Bandara tidak mungkin. Kemungkinan dalam sekali droping lewat darat dan laut, lalu disimpan di villa,” ungkapnya. 

 

Namun jika dilihat dari kemasannya, sabu itu berasal dari China. “Kalau ini barang dari luar negeri, kuat dugaan ini adalah jaringan internasional. Masalahnya apakah Bali menjadi tujuan akhir atau tempat transit saja, itu yang masih didalami,” tegasnya. 

 

Lebih lanjut Kapolda Putu Jayan mengatakan jika melihat dari pengungkapan jumlah barang bukti ini bisa menyelamatkan 350 ribu generasi penerus bangsa khususnya warga Bali dari penyalahgunaan narkoba. 

 

“Tiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009, dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancamannya bisa hukuman mati, tegas Jenderal lulusan Akpol 1989 ini. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolda Minta Propam Periksa 3 Oknum Penyidik Peminta Uang Perkara

Sel Apr 12 , 2022
Dibaca: 19 (Last Updated On: 12/04/2022)  DENPASAR -fajarbali.com |Tiga oknum penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali sudah dilaporkan resmi oleh korbannya, Jola Kathreine didampingi kuasa hukumnya Zulfikar Ramly. Tiga oknum berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA diduga kuat meminta sejumlah uang untuk biaya perkara.   Save as […]

Berita Lainnya