https://www.traditionrolex.com/27 Perbekel Satra Ditahan Kejaksaan, Tensi Sempat Naik, Alami Gejala Stres - FAJAR BALI
 

Perbekel Satra Ditahan Kejaksaan, Tensi Sempat Naik, Alami Gejala Stres

(Last Updated On: 17/04/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, Selasa (17/4/2018) Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi APBDes Satra, Ni Wayan Ratnadi. Berkas kasusnya pun sudah dinyatakan P21. Kini tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak pukul 11.00 Wita Perbekel Satra, Ni Wayan Ratnadi nampak sudah hadir di Kejaksaan Negeri Klungkung. Sebelum resmi ditahan, satu-satunya perbekel perempuan di Klungkung ini sempat menjalani pemeriksaan. Yakni untuk melengkapi berita acara dan barang bukti.

“Hari ini memang jadwal tahap dua namanya. Tahap dua itu, pelimpahan kewenangan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung, Meyer Simanjuntak.

Tak sekadar melimpahka kewenangan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap Perbekel Satra. Selama 20 hari ke depan, Ni Made Ratnadi akan dititipkan di Rutan Klungkung.

Meyer Simanjuntak menjelaskan, penahanan Ratnadi didasari oleh berbagai pertimbangan. Diantaranya karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, sesuai pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, juga untuk mempermudah proses persidangan. Lantaran berdasarkan pengalaman, banyak sidang yang tertunda hanya karena tersangka terlambat hadir. Alasan yang tak kalah penting adalah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. 

Saat menjalani pemeriksaan kemarin, Made Ratnadi nampak didampingi oleh suami dan pengacaranya, Putu Oka Pratiwi Widasmara. Menurut Meyer Simanjuntak, tersangka tidak menolak saat ditahan. Bahkan yang bersangkutan cukup kooperatif dengan menandatangai berita acara.

Meski demikian, berdasarkan keterangan dokter yang sempat memeriksa tersangka sebelum ditahan, Ni Made Ratnadi menang dinyatakan mengalani gejala stres. Ditandai dengan tekanan darahnya yang naik. 

“Saya cuma lihat sekilas, kalau sepengetahuan saya dari pemeriksaan dokter, memang ada gejala stres. Tensinya naik, tapi secara umum sehat,” ungkap Meyer Simanjuntak saat disinggung mengenai kondisi tersangka sebelum ditahan. 

Walaupun kooperatif terkait penahanan, hingga pemeriksaan terakhir, Meyer Simanjuntak mengatakan tersangka belum mengakui seluruh item yang disangkakan. Tak ingin berdebat panjang, pihaknya pun meminta agar seluruhnya dibuktikan dalam persidangan.

Saat ini, kejaksaan sudah menyiapkan 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini. Dalam waktu sepekan, kasus inipun segera akan dilimpahkan ke pengadilan. 

Sedangkan agar roda pemeritahan Desa Satra tetap bergulir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung akan menunjuk pelaksana harian. Penunjukan pelaksana harian inipun telah diproses dan telah maju di tangan Pjs Bupati, Wayan Sugiada.  “Kita akan segera proses untuk penunjukan  pelaksana hariannya. Suratnya juga sudah maju ke pak Pjs Bupati,” ujar Kadis Pemberdayaan  Masyarakat Desa, Wayan Suteja.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi diduga melakukan korupsi APBDes tahun 2015. Tepatnya pada dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersangka diduga tidak hanya melakukan ‘markup’ dana proyek tetapi juga kegiatan fiktif. Ada sekitar lima kegiatan yang bermasalah. Sehingga BPKP menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 94.344.000.

Atas dugaan tersebut, pihak kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU Nomer 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Desa Adat Sangkan Gunung Siap Kembangkan Potensi Wisata

Sel Apr 17 , 2018
Dibaca: 12 (Last Updated On: 17/04/2018)AMLAPURA-fajarbali.com | Tidak salah jika kabupaten Karangasem mengusung tagline Karangasem The Spirit of Bali. Berbagai potensi wisata yang belum tergali, baik pemandangan alam,agrowisata sampai wisata spritualnya.  Save as PDF

Berita Lainnya