https://www.traditionrolex.com/27 Pastikan Status Tanah, Dewan Karangasem Tunggu Hasil Rapat Kerja - FAJAR BALI
 

Pastikan Status Tanah, Dewan Karangasem Tunggu Hasil Rapat Kerja

(Last Updated On: 17/04/2022)

AMLAPURA-fajarbali.com | Untuk memastikan status tanah lahan pemancar di bukit Sega, desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, dewan Karangasem bakal mengundang BPKAD, BPN Karangasem dan TVRI sebagai pengguna lahan untuk melakukan rapat kerja. Hal itu dilakukan lantaran adanya keinginan desa Adat Gulinten yang menginginkan kontribusi ke desa adat. 



Ketua DPRD I Wayan Suastika, Rabu (2/6/2021) kemarin, membenarkan, sebelumnya dewan sudah melakukan sidak ke lokasi lahan tempat pemancar tersebut. Lahan seluas 48,20 are itu status tanahnya merupakan aset pemkab Karangasem dan sudah di sertifikatkan sebagai hak pakai.

“Saat kita kelokasi (ke Gulinten-red) diterima baik dari Desa Adat Gulinten maupun dari pegawai operator disana, kita ingin mencari solusi terbaik kedua belah pihak,” ujar Suastika. 

Baca Juga :
Realisasikan Janji Kampanye, Gede Dana Siapkan Belasan Mobil Antar Jemput Pasien
Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Megabung Selemadeg Kelod Terapkan Protokol Kesehatan

Wayan Suastika juga mengatakan, permasalahan aset tersebut,sesuai dengan Permendagri 19 taahun  2016, tentang pengelolaan barang milik daerah. Pemindah tanganganan aset tanah dan bangunan harus melalui persetujuan DPRD. Karena inilah, pihaknya bersama sejumlah anggota DPRD Karangasem turun kesana.

“Kalau kronologisnya, permohonan hibah oleh TVRI sudah disampaikan saat  bupati Ibu Mas Sumatri. Disana ada pemancar TVRI, hanya  aset tanah milik pemkab hak pakai yang disertifikatkan sejak  tahun 1995,” ujarnya. 

Sementara, selain menerima audensi dari pihak pemakai lahan, Dewan mengecek kelapaangan karena ada surat dari desa adat Gulinten untuk melakukan verifikasi status tanah.  Di masyarakat sendiri terjadi kesimpang siuran informasinya, oleh desa adat  dikira tanah itu sudah dijual. Sampai saat ini, kata Suastika,aset tanah masih dipegang pemkab tapi hak pakai karena itu tanah duwen desa untuk hak guna pakai diperuntukan sebagai tempat pemancar.

“Ada tuntutan juga dari pihak desa adat Gulinten, yang ingin ada kontribusi ke desa adat,” ujarnya lagi. 

Suastika mengatakan, pihaknya sendiri belum bisa mengambil keputusan, sehingga pihaknya akan mempertemukan antara pihak desa adat maupun TVRI sendiri. Tetapi, katanya lagi, pertemuan itu baru bisa dilakukan setelah DPRD melakukan rapat kerja dengan TVRI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai dinas yang mengelola aset daerah.

“Setelah itu barulah dilanjutkan pertemuan antara desa adat dan TVRI,” ujar ketua DPRD asal Banjar Dinas Juuk Legi, Desa Duda Timur ini. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Bali Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Rab Jun 2 , 2021
Dibaca: 5 (Last Updated On: 17/04/2022)DENPASAR – fajarbali.com | Pertumbuhan ekonomi Bali yang hingga kini masih belum juga bangkit akibat pandemi Covid-19, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 21 Tahun 2021.  Save as PDF

Berita Lainnya