AMLAPURA – fajarbali.com | Dikeluarkanya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara mengelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali disambut antusias para pengerajin arak di Karangasem. Hanya saja, masyarakat yang berprofesi sebagai pengemul dan pengedar arak sangat berharap, agar diberikan ruang tetap diberikan izin mengedarkan arak. Hal itu disampaikan kepala Desa Telagatawang, I Komang Muja Arsana.
Muja Arsana menyebutkan,peranan pengepul dan pengedar arak memiliki peranan yang sangat besar terhadap pendistribusian arak sebelum keluarnya Pergub nomor 1 itu. Sehingga disaat setelah Pergub itu keluar sudah selayaknya diberikan ruang secara hukum agar mereka bisa mengedarkan arak. “Itu masukan dari para pengepul dan pengedar arak di Desa Telagatawang,” ujar Muja Arsana.
Dikatakanya, para pengepul arak di Telagatawang inilah, yang menjadi tumpuan para pengerajin arak dalam mendistribusikan arak ke masyarakat. Apalagi mereka telah menggeluti profesi sebagai pengepul sudah puluhan tahun. “Kalau sekarang mereka tidak diberikan ruang, menjadi penggangguran, ini tentu menjadi masalah lagi, apalagi mereka sudah menggeluti profesi itu puluhan tahun,” ujarnya.
Memang, kata Muja Arsana, jumlah pengepul arak di Telagatawang berkisar 65 orang, dari jumlah penduduk sekitar 3.400 jiwa. Sedangkan ada sekitar 400 orang menjadi pengerajin arak. Dikatakan Muja Arsana, antara pengerajin dan pengepul memang sangar bersinergi. “Pengerajin arak kalau tidak ada pengepul juga tidak bisa jalan, mereka sangat berharap agar diberikan ruang,” ujarnya lagi.
Sebagai Perbekel yang sebagian besar masyarakatnya menjadi penghasil arak, Muja Arsana mengucapkan banyak terimakasihnya kepada gubernur Bali yang telah memberikan perlindungan terhadap arak Bali. Kebijakan pro rakyat ini, kata Muja Arsana, memang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Telagatawang. “Pergub ini membuktikan bapak Gubernur mendengar harapan masyarakat,” ucapnya. (bud).