https://www.traditionrolex.com/27 Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Bali Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor - FAJAR BALI
 

Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Bali Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

(Last Updated On: 17/04/2022)

DENPASAR – fajarbali.com | Pertumbuhan ekonomi Bali yang hingga kini masih belum juga bangkit akibat pandemi Covid-19, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 21 Tahun 2021.


Dalam sosialiasi pelaksanaan pergub No 21 Tahun 2021, Rabu (02/06/2021) di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, Kepala Bapenda I Made Santha menyampaikan terdapat tiga kebijakan strategis. Kebijakan strategis dalam pergub itu adalah diskon pajak kendaraan yang berlaku selama tiga bulan, yakni  mulai 8 Juni hingga 3 September 2021. Diskon Pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Dengan hanya membayar pajak selama dua tahun saja, sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Baca Juga :
Bayar Denda Rp 10 Juta, Jerinx Bebas Sebulan Lebih Cepat
Pastikan Status Tanah, Dewan Karangasem Tunggu Hasil Rapat Kerja

Kebijakan kedua berupa gratis biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang berlaku mulai 4 September sampai dengan 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Kebijakan ketiga adalah Pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II berlaku mulai 8 Juni  hingga 17 Desember 2021.

Ketiga kebijakan tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah  pandemi covid-19.

“Kebijakan ini kami buat karena kondisi ekonomi di Bali yang belum pulih, kebijakan juga sebagai keberpihakan Pemerintah Daerah untuk pemulihan ekonomi, dan kebijakan ini dimulai pada 8 Juni hingga 3 September 202,” jelasnya (02/06/2021) kemarin.

Lebih lanjut Santha juga menjelaskan, Pemprov Bali memberikan subsidi kepada masyarakat yang akan membeli kendaraaan bermotor baru. Mereka akan memdapatkan subsidi PPNBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) sebesar 50 persen.

“Program PPNBM sekarang sudah masuk tahap kedua dari Juni hingga Agustus 2021,” paparnya.

Sementara Sekertaris Daerah Bali, Dewa Made Indra yang turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut mengatakan, kebijakan yang dibuat sudah berdasarkan aturan yang jelas, hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Bali.

Selain itu juga pihaknya menginginkan pelayanan publik ditingkatkan, dengan memberikan kemudahan-kemudahan kepada para WP yang ingin membayar pajak.

“Bapenda jangan sampai tertinggal oleh pelayanan publik lainnya dalam memberikan pelayanan,” ucapnya. (dj)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Sampai ke Tingkat Desa/Kelurahan

Rab Jun 2 , 2021
Dibaca: 23 (Last Updated On: 17/04/2022)SINGARAJA – fajarbali.com | Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021 di Kabupaten Buleleng.  Save as PDF

Berita Lainnya