https://www.traditionrolex.com/27 Pasca Revisi SE Gubernur, Pengawasan Pasar Di Bangli Diperketat - FAJAR BALI
 

Pasca Revisi SE Gubernur, Pengawasan Pasar Di Bangli Diperketat

(Last Updated On: 14/07/2021)

BANGLI-fajarbali.com | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kabupaten Bangli dipastikan akan semakin diperketat. Menyusul, adanya aturan terbaru penerapan PPKM Darurat yang sebelumnya diatur dengan SE Gubernur No.9 Tahun 2021.


Namun setelah dilakukan revisi menjadi  Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.10 tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional, ada penambahan dua aturan yang baru. Yakni, melakukan penutupan 100 persen kegiatan pada sector non esensial, seperti toko mainan, toko pakaian, gadget, dealer motor dan lain-lain.

Selain itu, melarang adanya resepsi pernikahan. Revisi tersebut dilakukan, lantaran dari hasil evaluasi sementara, penerapan PPKM Darurat dinilai belum membawa perubahan signifikan walaupun sudah dilakukan penyekatan di jalan raya.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi, Minggu (11/7/2021) membenarkan telah turunnya SE Gubernur Bali yang terbaru tersebut. Tindak lanjut dari itu, untuk di Kabupaten Bangli dipastikan akan langsung melakukan penerapan kebijakan tersebut.

“Dari hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan, hari ini suratnya sudah turun dan sudah disosialisasikan ke group Satgas dan juga Kepala Pasar,” jelasnya.

Baca juga :
Tanpa Koordinasi, Direktur Anargya Ancam Tolak Tampung Terdakwa Kasus Narkoba yang Divonis Rehab
Bupati Giri Prasta Hadiri Karya Pitra dan Manusa Yadnya di Sempidi, Apresiasi Krama Jalani Yadnya dengan Prokes

Mengacu dari SE Gubernur Bali yang berlaku mulai tanggal 11 Juli ini, tentunya kalau ada yang melanggar dipastikan akan dilakukan penertiban.

“Ketentuan dalam SE Gubernur Bali itu, tinggal dilaksanakan saja. Tidak ada diskusi lagi. Selain sembako, untuk sector non esensial sekarang ditutup 100 persen” jelasnya.

Untuk itu, dipastikan, pengawasan di Pasar tradisional kini akan mendapat pengawasan yang ketat oleh Satgas.

“Sebab, yang diperbolehkan berjualan hanya pedagang sembako saja. Sedangkan yang tidak jualan sembako, seperti toko pakaian, toko mainan tidak diperbolehkan lagi,” ungkap Dirgayusa.

Meski demikian, Pria yang juga menjabat Kadis Kominfosan Bangli ini juga menyebutkan, lantaran SE tersebut masih baru, kemungkinan untuk penerapan besok (Senin-hari ini) masih akan banyak ditemukan pelanggaran.

“Untuk itu, tentunya Satgas akan turun melakukan sosialisasi. Sambil sosialisasi, jika ada selain pedagang sembako yang datang ke pasar, tentunya  akan diminta putar balik oleh tim,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait pelaksanaan vaksinasi yang kini menyasar remaja umur 12-17 tahun dipastikan masih tetap jalan.

“Mekanisme vaksinasi ditengah PPKM Darurat sudah diatur sedemikian rupa oleh masing-masing Puskesmas dan juga kepada pelaksana seperti sekolah dengan tetap berpedoman Protokol Kesehatan yang ketat dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PPKM Darurat, Polres Jembrana Bantu Warga

Rab Jul 14 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 14/07/2021)NEGARA-fajarbali.com | Pelaksanaan PPKM untuk memutus rantai virus Covid-19, disadari juga berdampak pada ekonomi masyarakat. Hal ini membuat Polres Jembrana tergerak untuk membantu warga yang telah terdampak.   Save as PDF

Berita Lainnya