Denpasar – Fajarbali.com | Kasus dugaan korupsi di Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar yang sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yairu, H. Miftah Aulawi Noor dengan dibantu H. Mohamad Saifudin selaku Pembina Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar, dan Supeni Mayangsari alias Ibu Jero memasuki babak baru.
Search Results for: Tindak Pidana Korupsi
BANGLI- fajarbali.com | Salah satu upaya untuk menanamkan jiwa anti korupsi sejak dini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menyelenggarakan kegiatan tri lomba berupa Lomba Cerdas Cermat, Pidato dan Yel-yel bertemakan anti korupsi. Tri lomba ini juga digelar untuk menyemarakkan serangkaian peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia Tahun 2019, yang puncaknya jatuh pada […]
DENPASAR-fajarbali.com | I Putu Sentana yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi APBDes Desa Baha, Badung senilai Rp. 1 miliar, Rabu (13/2/2019) divonis empat tahun enam bulan (4,5) tahun penjara.
SEMARAPURA-fajarbali.com | Setelah melalui pemeriksaan puluhan saksi, kasus dugaan korupsi di Desa Satra, Kecamatan Klungkung menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Klungkung telah menetapkan Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan markup proyek sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp Rp 94.344.000.
.”Saya minta agar Jaksa Agung mencabut dakwaan untuk saat ini Karena saya menilai kasus SPI Unud ini tidak ada kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi,” pungkasnya
PU yang dipimpin jaksa senior Catur Riatina itu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.
terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari penyelidikan yang mana dalam tahap ini ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan atau terjadinya tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Agustus 2022,”
“Artinya putusan tertinggi untuk diterima atau tidaknya pegawai ada di Bupati,”
“Saya sudah sampaikan kalau saya hanya ASN biasa yang tidak punya kewenangan apa apa. Tapi saksi lah yang terus meminta tolong kepada saya,” jawab terdakwa saat ditemui usai sidang.