https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Korupsi APBDes, Perbekel Satra Ditetapkan Jadi Tersangka - FAJAR BALI
 

Diduga Korupsi APBDes, Perbekel Satra Ditetapkan Jadi Tersangka

(Last Updated On: 22/03/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Setelah melalui pemeriksaan puluhan saksi, kasus dugaan korupsi di Desa Satra, Kecamatan Klungkung menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Klungkung telah menetapkan Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan markup proyek sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp Rp 94.344.000.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (23/3/2018) Ni Made Ratnadi menjalani pemeriksaan di Kejari Klungkung. Sayangnya, pemeriksaan tersebut berlangsung secara tertutup. Bahkan ruang tempat pemeriksaan pun terkesan dirahasiakan. “Yang jelas tersangka sekarang ini lagi menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan. Pemeriksaannya masih berlangsung sampai saat ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer Simanjuntak. 

Meyer Simanjuntak mengungkapkan, Ratnadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu minggu lalu. Satu-satunya perbekel perempuan di Klungkung ini diduga melakukan korupsi APBDes tahun 2015. Tepatnya pada dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersangka diduga tidak hanya melakukan ‘markup’ dana proyek tetapi juga kegiatan fiktif. Meyer Simanjuntak mengatakan, ada sekitar lima kegiatan yang bermasalah. Sehingga BPKP menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 94.344.000.

“Ada empat apa lima item yang dimarkup diantaranya finishing Balai Desa, operasional kantor dan lainnya . Saat itu ada panitia yang dibentuk, tapi tidak mengerti topoksinya, semua di bawah kendali Perbekel,” ujarnya. 

Atas dugaan tersebut, pihak kejaksaan  akan menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU Nomer 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Meski demikian, saat ini tersangka belum ditahan. Lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif dan tidak melarikan diri. Di samping itu, seluruh barang bukti berupa kwitansi pembelian barang sudah disita.

“Penahanan belum perlu. Tapi tidak tertutup kemungkinan kita akan tahan menjelang persidangan. Apalagi orangnya koperatif dan tidak melarikan diri,” tegas Meyer sekaligus mengatakan pihaknya belum membidik tersangka baru.

Uniknya, walau pihak Kejaksaan telah memastikan ada pemeriksaan, tapi hingga siang hari tersangka tak kunjung keluar dari ruang pemeriksaan. Di samping itu, saat dikonfirmasi melalui telefon, Made Ratnadi mengatakan singkat, bahwa dirinya tidak ada dipanggil ke Kejaksaan untuk diperiksa. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di Desa Satra mencuat setelah ada  surat kaleng masuk ke Kantor Kejari Klungkung tanggal 26 Desember 2015. Dengan mengatasnamakan kelompok masyarakat Anti Korupsi Desa Satra, surat kaleng tersebut memuat terkait kinerja Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi yang diduga tidak transparan dalam mengelola keuangan Desa. Termasuk ada indikasi menyalahgunakan jabatan sebagai Perbekel di dalam mengerjakan proyek pemavingan jalan hingga pembangunan balai desa. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Klungkung Digelontor 85,6 Ton Rastra Gratis

Kam Mar 22 , 2018
Dibaca: 7 (Last Updated On: 22/03/2018)SEMARAPURA-fajarbali.com | Sebanyak 85,6 ton beras sejahtera (Rastra) siap disalurkan untuk masyarakat Klungkung. Pemerintah akan menyalurkan beras tersebut bagi 8.560 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di empat Kecamatan di Kabupaten Klungkung secara gratis.  Save as PDF

Berita Lainnya