Dugaan Korupsi Al Ma’ruf Dihentikan, MAKI Praperadilan Kejari Denpasar

(Last Updated On: )

Denpasar – Fajarbali.com | Kasus dugaan korupsi di Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar yang sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yairu, H. Miftah Aulawi Noor dengan dibantu H. Mohamad Saifudin selaku Pembina Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar, dan Supeni Mayangsari alias Ibu Jero memasuki babak baru.

Hal ini terlihat ketika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajari Denpasar dan Kajati Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Gugatan dilakukan dikarenakan Kajari Denpasar yang saat itu dijabat dijabat Sila Pulungan Haholongan menghentikan penuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian dari Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp200 juta kepada Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar.

Koordinator MAKI Haji Boyamin Saiman saat ditemui usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan optimis gugatannya dikabulkan. Karena menurutnya dalam kasus korupsi pengembalian kerugian negara tidak serta merta dapat menghapus tindak pidananya.

“Dan itu ada di undang-undang kita, bukan hanya pendapat lho. Kalau pendapat orang dapat berspekulasi. Dan pasal itu pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Artinya, ketika sudah mengambil uang negara meskipun besok dikembalikan itu sudah perbuatan korupsi,” ucapnya, Jumat (14/2/2020). 

Apalagi lanjutnya jika kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum, maka tidak ada alasan untuk menghentikan kasus tersebut.

“Ini misalnya ada anggaran untuk membuat jembatan namun kemudian dikorupsi sehingga jembatan tersebut tidak jadi, dan dua tahun kemudian uangnya dikembalikan. Kalau uangnya sama dikembalikan untuk dibelikan semen tinggal berapa. Tapi kalau jembatan sudah jadi sejak dua tahun lalu, kan sudah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” bebernya.

Disinggung bahwa dulu gugatan praperadilan pernah ditolak, Boyamin menegaskan alasan penolakan karena legal standing pemohon. Ia lantas memberi contoh kasus Century. Pihaknya menang ketika melakukan praperadilan untuk yang ke enam kalinya.

“Kalau Kejaksaan menghentikan kasus ini sudah salah besar karena kasus korupsi adalah kasus kejahatan luar biasa. Dan setelah saya cek referensi, penghentian penuntutan dengan alasan kerugian sudah dikembalikan karena dikorupsi belum pernah ada, dan Kajari Denpasar saja yang baru bikin rekor,” pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Di Tengah Isu Virus Corona, Panasonic Mampu Meningkatkan Penjualan Hingga 102 Persen

Sab Feb 15 , 2020
Dibaca: 17 (Last Updated On: )Gianyar-fajarbali.com | Ketika wabah Virus Corona di China memberikan dampak penurunan ekonomi di Bali dalam bidang ekspor maupun impor begitu juga pada sektor pariwisata, tetapi disatu sisi dampak Virus Corona memberikan imbas positif pada Perusahaan Panasonic yang mampu meningkatkan penjualan di tahun 2019 hingga mencapai […]

Berita Lainnya