https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Korupsi APBDes Desa Baha, Putu Sentana Divonis 4,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terbukti Korupsi APBDes Desa Baha, Putu Sentana Divonis 4,5 Tahun Penjara

(Last Updated On: 13/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | I Putu Sentana yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi APBDes Desa Baha, Badung senilai Rp. 1 miliar, Rabu (13/2/2019) divonis empat tahun enam bulan (4,5) tahun penjara. 

Majelis hakim tipikor pimpinan Bambang Ekaputra, dalam amar putusanya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulun,”sebut hakim dalam amar putusanya. Selain menghukum penjara, majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp. 1 miliar lebih. 

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti setelah putusan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” pungkas hakim. 

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Diketahui, bonus hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Putu Suryawan dan Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menuntut terdakwa Sentana dengan pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. 

Jaksa dalam sidang sebelumnya juga memberikan hukuman tambahan pada terdakwa, yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, I Putu Sentana yang menjabat sebagai Kepala Desa atau Perbekel Baha diduga melakukan perbuatan korupsi dana APBDes tahun anggaran 2016/2017.

Dimana, pada tahun anggaran 2016, Desa Baha menerima dana sebesar Rp7,8 miliar lebih yang bersumber dari beberapa pos pendapatan. Antara lain Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Khusus Kabupaten, dan Pendapatan Asli Daerah.

Dalam realisasinya ada program kegiatan yang tidak dilaksanakan dan ada yang terlaksana, namun anggarannya masih sisa mencapai Rp835,2 juta lebih dan tersimpan di rekening tabungan terdakwa selaku Perbekel Desa Baha.

Dana yang tersisa atau biasa disebut Sisa Lebih Pagu Anggaran (Silpa) tersebut disampaikan dalam laporan pertangungjawaban yang disampaikan terdakwa dalam buku kas umum desa. 

Namun, saat ada pemeriksaan dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Badung terdapat selisih antara buku kas umum desa dengan saldo rekening Desa.

Di buku kas umum desa, dana silpa yang tertera sebesar Rp835,2 juta. Sementara dalam rekening desa terdapat saldo sebesar Rp26,7 juta. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp776.453.611.

Setelah dilakukan diverifikasi, terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan sendiri sebagaimana surat pernyataan Nomor : 145/1133/Keu tanggal 27 Desember 2016.

Berdasarkan hasil audit BPKP periode 2016 hingga 2017, uang kas Desa Baha yang tidak ada pertanggungjawabannya pada awal 2016 sebesar Rp294,6, periode April 2016 sebesar Rp502.01 juta dan periode 17 April 2017 sebesar Rp 209,98 juta. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ruas Jalan Desa Buahan Penghubung Tiga Desa Menyempit, Rawan Ambles

Rab Feb 13 , 2019
Dibaca: 38 (Last Updated On: 13/02/2019)BANGLI-fajarbali.com | Kondisi ruas jalan di Desa Buahan penghubung tiga desa yakni desa Terunyan, Desa Abang Batu Dinding dan Desa Abang Songan-Kintamani belakangan kian mengkhawatirkan.  Save as PDF

Berita Lainnya