DENPASAR-fajarbali.com | Dua terdakwa yang kedapatan mencoba memproduksi sabu, Muhammad Hafni Muchtar alias Cak Ni dan Putu Ruly Wirawan alias Ayung akhirnya mendapat ganjaran yang setimpal.
Search Results for: Majelis hakim
DENPASAR-fajarbali.com | Seorang pria bernama I Putu Edi Gunawan alias Edi akhirnya menerima hukuman yang setimpal akibat perbuatannya mencabuli anak yang belum dewasa atau masih di bawah umur.
DENPASAR-fajarbali.com | Mantan Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, Kamis (1/3/2018), diadili atas kasus dugaan pemufakatakan jahat jual beli Narkotika. Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati.
DENPASAR-fajarbali.com | Dua terdakwa kasus pembunuhan WN Belanda Robert Goelhoed diseret ke PN Denpasar untuk diadili, Rabu (28/2/2018). Mereka adalah, Winda Wilantara (23), dan Andika Budiyanto (30).
DENPASAR-fajarbali.com | Satu persatu kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol alias Jro Jangol mulai disidangkan. Giliran istri Mang Jangol, Ni Luh Ratna Dewi yang diadili di PN Denpasar, Selasa (27/2/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi akhirnya mengganjar Kadek Adi Waisaka Putra (36) yang dengan beringas membacok istrinya, Ni Luh Putu Kariani hingga pergelangan kaki kirinya putus dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
DENPASAR-fajarbali.com | Edison Lumban Batu (23), driver transportasi online (Grab) yang sebelumnya ditangkap karena hendak memperkosa mahasiswi asal Turki, berinisial GB, di kawasan Jalan Uluwatu II seberang gang Buana Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (6/2/2018), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | Ketut Adi Sinarya (23) hanya diam tertunduk saat mengetahui dirinya divonis pidana enam tahun dan enam bulan (6,5) penjara oleh majelis hakim, Selasa (3/2/2018) di Pengadilan Negeri Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | I Made Muliantara alias Tuyul yang disidang karena mencuri sebuah Handphone (Hp) akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada.
DENPASAR-fajarbali.com | Kadek Adi Waisaka Putra (36) yang dengan beringas membacok istrinya, Ni Luh Putu Kariani hingga pergelangan kaki kakinya putus, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/1/2018).